Jakarta - Forletnews.com -Sebanyak 18 anak perempuan di bawah umur menjadi korban prostitusi online di Jakarta Barat (Jakbar). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta aplikasi MiChat yang digunakan muncikari untuk menawarkan anak itu diawasi secara ketat.
"Dari 18 anak media platform yang digunakan memang ternyata masalah prostitusi online, baik itu booking online dan lain sebagainya menggunakan platform MiChat. Mereka beberapa anak sebelumnya kalau bicara beberapa kasus yang sama dan hampir mirip di kasus bulan sebelumnya di mana anak-anak kemudian dipengaruhi di aplikasi MiChat, kemudian mereka booking order," kata Komisioner KPAI, Putu Elvina, kepada wartawan, Senin (24/5/2021).
Putu menyoroti aplikasi MiChat yang kerap kali digunakan sebagai sarana prostitusi online yang melibatkan anak-anak. Putu mendorong agar polisi melakukan patroli siber secara ketat di aplikasi ini.
"Ini kasuistis, kita belum bisa mengeneralisir bahwa aplikasi MiChat itu mayoritas disalahgunakan untuk itu, karena kan bicara aplikasi tergantung kepada pengguna, tapi kemudian kebetulan beberapa kasus prostitusi online yang melibatkan anak menggunakan aplikasi tersebut. Artinya penting bagi cyber patrol atau patroli siber untuk mengawasi aplikasi tersebut yang rentan disalahgunakan untuk booking order bagi prostitusi-prostitusi online," ungkap Putu.
Putu mengatakan bahwa pihaknya juga menerima laporan bahwa kedua muncikari dalam kasus ini juga mencabuli korban sebelum ditawarkan secara online. Putu mendorong agar pelaku dikenakan pasal berlapis.
"Untuk kasus ini ternyata kedua muncikari itu sebelumnya, anak itu dijadikan pacar, kan tidak hanya ditawarkan untuk prostitusi, mereka melakukan pencabulan dulu ya kalau nggak salah saya terhadap anak baru, kemudian mereka tawarkan melalui booking order kepada pengguna-pengguna. Artinya di situlah kemudian mereka memanfaatkan anak, mengeksploitasi secara ekonomi dan seksual," kata dia.
"Ini harus kemudian diancam dengan pidana berlipat, tidak hanya bicara pasal terkait eksploitasi anak secara ekonomi dan seksual tetapi juga dijerat dengan pasal pencabulan. Saya pikir penegakan hukum menjadi penting agar kemudian juga anak-anak semakin terlindungi," lanjutnya.
Putu mengatakan prostitusi online yang melibatkan anak semenjak pandemi Corona ini meningkat. Para pelaku juga menjanjikan anak dengan segala upaya.
"Di sini terlihat bahwa karena kasusnya sekian kali terjadi adanya indikasi bahwa anak-anak mudah dipengaruhi di masa pandemi mereka butuh uang sehingga anak tersebut mencari jalan pintas yang akhirnya kemudian diiming-imingilah untuk mendapatkan uang dengan cara kejahatan tersebut, sayangnya kemudian anak-anak tidak mengetahui risiko terkait tindakan yang kemudian yang terjadi pada mereka," jelasnya.
Selain itu, Putu juga mendukung agar anak yang menjadi korban ini dilakukan rehabilitasi secara menyeluruh. Anak, kata Putu, juga harus diajarkan mengenai bahaya penyakit menular pada kasus prostitusi.
"Anak-anak itu bisa dipulihkan melalui rehabilitasi dan memastikan bahwa mereka tidak terjebak kembali dengan kasus-kasus serupa. Jadi pendekatan kepada anak itu menjadi penting terkait bahaya dari eksploitasi seksual, bahaya dari prostitusi online. Mereka kadang-kadang tidak menyadari bahwa akibat yang kemungkinan mereka bisa terjangkit masalah penyakit dan lain sebagainya," kata dia.
Putu juga meminta orang tua berperan aktif dalam mengawasi anaknya. Dia meminta agar anak diberikan pemahaman mengenai bahaya perkenalan melalui media sosial.
"Penting juga bagi orang tua agar kemudian anak-anak bisa dinasihati, bisa diedukasi terkait masalah bahaya perkenalan melalui online dari platform yang tidak jelas orang-orang yang tidak bisa kemudian diketahui bagaimana orang tersebut. Itu harus diberikan pengetahuan kepada anak untuk bahaya berhubungan dengan orang asing, sampai kemudian bahaya mereka diajak ke hotel-hotel atau tempat-tempat yang tidak layak untuk mereka," kata dia.
"Kebanyakan anak-anak seumuran itu sangat mudah diiming-imingi uang dengan alasan tertentu. Baik itu lewat perkenalan, baik itu dijadikan pacar bahkan sampai berakhir pada prostitusi," sambungnya.
Sebelumnya polisi mengungkap prostitusi online di dua hotel di Jakbar. Sebanyak 18 anak menjadi korban dalam kasus itu.
Polisi telah menangkap 2 muncikari prostitusi online itu. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua orang sebagai mucikari atau joki ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (24/5).
Dua orang tersangka tersebut berinisial AD (27) dan AP (24). Keduanya berperan menawarkan korban kepada pria hidung belang lewat aplikasi Michat.
"Pelaku menawarkan korban dalam tindakan prostitusi online dengan tarif Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu," jelas Yusri.
Sumber : detiknews.com