PEKANBARU – Abdul Wahid melontarkan pernyataan keras saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadinya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Gubernur Riau nonaktif itu menegaskan dirinya bukan korban operasi tangkap tangan (OTT), melainkan korban "pembunuhan karakter" (character assassination) yang menurutnya telah membentuk opini publik sebelum seluruh fakta terungkap di persidangan.
Dalam pleidoinya, Abdul Wahid menyebut berbagai narasi yang berkembang sejak awal penyidikan tidak seluruhnya masuk ke dalam surat dakwaan.
Ia mencontohkan istilah "jatah preman", tuduhan plesiran ke London, hingga penyebutan adanya OTT yang menurutnya tidak tercermin dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana dirinya bisa disebut tertangkap tangan jika menurutnya tidak pernah menerima uang sebagaimana dituduhkan.
Abdul Wahid kemudian memaparkan kronologi kegiatannya pada 3 November 2025. Ia mengaku sejak pagi memimpin rapat bersama Satpol PP, dilanjutkan pembahasan pengelolaan sampah bersama sejumlah kepala daerah, menerima tamu, hingga akhirnya memperoleh informasi adanya operasi penindakan di Dinas PUPRPKPP.
Menurutnya, saat hendak menuju lokasi, ia justru diajak berhenti untuk minum kopi sebelum akhirnya didatangi penyidik yang meminta telepon genggamnya dan mengajaknya ikut untuk pemeriksaan.
Dalam pleidoinya, Abdul Wahid juga menyatakan sejumlah saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah telah menerangkan bahwa dirinya tidak menerima uang ataupun barang apa pun pada hari tersebut. Atas dasar itu, ia mempertanyakan penggunaan istilah operasi tangkap tangan terhadap dirinya.
Bagi Abdul Wahid, rangkaian peristiwa itu telah berdampak besar terhadap nama baiknya. Ia mengaku sejak awal telah dicitrakan sebagai pelaku korupsi melalui berbagai narasi yang menurutnya tidak seluruhnya menjadi bagian dari perkara yang kini diperiksa di pengadilan.
Karena itu, ia meminta Majelis Hakim memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bukan berdasarkan persepsi yang berkembang di ruang publik.


