Penyalainews, Pekanbaru - Hingga kini, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman sepertinya masih menutup rapat terkait rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas sejumlah temuan dalam proyek Revitalisasi Masjid Raya Pekanbaru. Diketahui oleh banyak pihak, sejak pekan lalu, Andi Rachman, panggilan akrab Gubernur, masih bungkam.
Indikasi pelanggaran aturan dalam proyek rumah ibadah peninggalan sejarah yang jadi salah satu kebanggaan masyarakat Riau ini, cukup memantik perhatian.
Dilansir dari Beritariau.com Laporan BPK RI yang diterima dari sumber terpercaya menyebutkan adanya sejumlah temuan kejanggalan dalam proyek pengadaan fisik Renovasi Masjid Raya Kota Pekanbaru sebesar Rp4.4 milyar, yang dinilai tidak memenuhi prinsip persaingan sehat.
Dan, proyek Masjid yang merogoh uang negara dengan total sebesar Rp46 milyar lebih yang bersumber dari APBD Provinsi Riau mulai tahun 2009 hingga 2016 ini, menurut BPK, sangat berlarut-larut.
Sejumlah temuan dirincikan, antara lain; pembentukan Badan Pelaksana Revitalisasi Kawasan Masjid Raya Nur Alam Pekanbaru yang dipimpin oleh Nasrun Effendi, diduga tidak sesuai ketentuan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Revitalisasi Tahun 2016 yang tidak sesuai ketentuan.
Temuan lainnya, yakni adanya indikasi Pemalsuan Surat Dukungan oleh PT Rr. Kemudian, PT Rr juga diduga telah mengetahui rincian Harga Satuan dalam HPS sebelum memasukkan penawaran.
Tak hanya itu, BPK juga mencatat adanya kelebihan pembayaran kepada PT Rr selaku pelaksana sebesar Rp1 milyar lebih.
Meskipun perusahaan tersebut, telah menyerahkan bukti pembelian material sebesar Rp967 juta lebih yang hanya didukung dengan bukti berupa kwitansi, namun, menurut BPK, dokumen itu belum dapat diperhitungkan karena tidak didukung dengan bukti pembayaran dan faktur pembeluan dan faktur pajak.
BPK menilai, manfaat proyek ini tidak dapat dirasakan oleh masyarakat.
Atas temuan ini, BPK pun merekomendasikan tiga hal kepada Gubernur Riau.
Pertama, merekomendasikan agar Gubernur memerintahkan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau melalui PPK Revitalisasi untuk meminta Penyedia Jasa agar mempertanggungjawabkan kelebihan bayar sebesar Rp84 Juta lebih dengan salinan bukti setor yang sudah divalidasi Inspektorat Provinsi Riau.
Kemudian, Gubernur juga harus memerintahkan Kadis PUPR dan PPK agar meminta Penyedia Jasa menyerahkan bukti pembelian material sebesar hampir Rp1 milyar disertai dengan bukti pembayaran dan faktur pembelian yang sudah divalidasi.
Selanjutnya, Gubernur juga harus memerintahkan Kadis PUPR dan PPK agar mengenakan sanksi kepada Penyedia Jasa, yakni PT Rr, sesuai Pasal 118 ayat (2) Perpres 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Rekomendasi Kedua, BPK juga merekomendasikan agar Gubernur meninjau kembali Pergub Nomor 34 tahun 2007 dan Kep Gubri Nomor 1052/II/2008/ tanggal 28 Feb 2008.
Dan rekomendasi ketiga, Gubernur diminta memberikan sanksi pada Pokja 38/Dis.Ciptada/L, yang dinilai cermat menemukan adanya indikasi penyimpangan sesuai pasal 118 ayat (7) Perpres 54.
Selaiknya, setelah laporan ini, Gubernur setidaknya diberi tenggat waktu selama 60 hari untuk menindaklanjuti temuan ini.
Namun, saat dikonfirmasi secara lengkap atas laporan ini, Gubernur Andi Rachman sama sekali tak berkomentar.
Perlu diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sendiri sudah mencium aroma Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam proyek ini. Baru-baru ini, Kejati menyatakan sedang mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket, red) dalam dugaan korupsi Proyek Revitalisasi Masjid Raya Pekanbaru.
Pendalaman ini, sesuai dengan laporan dari masyarakat yang menyebutkan potensi korupsi dalam pelaksanaan proyek itu.
"Iya, kita sedang menyelidiki dana revitalisasi Masjid Raya Pekanbaru. Kita hanya menangani dugaan korupsi proyek itu. Soal Objek itu bukan lagi Cagar Budaya sejak direnovasi, itu urusan instansi lain," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta kepada Pers, Sabtu (02/09/17) lalu.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Muko-Muko Provinsi Bengkulu ini menyatakan, penyelidikan ini, berkat laporan masyarakat yang kemudian ditelaah kejaksaan untuk diselidiki.
Jika nantinya ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran hukum berupa tindak pidana korupsi, lanjut Sugeng, maka akan ditentukan langkah selanjutnya yakni proses penyidikan.***red
Beritariau.com


