PEKANBARU, RIAUBERTUAH.ID - Sebagaiamana diketahui bersama Omnibus Law telah digadang-gadangkan oleh Presiden RI Joko Widodo semenjak awal pelantikannya itu terlihat dalam muatan pidato perdana presiden pada hari Minggu (20/10/2019) lalu.
Bahwa segala bentuk kendala regulasi harus disederhanakan, harus dipotong, harus di pangkas. Pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan dua undang-undang besar. Yang pertama, Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. Yang kedua, Undang-Undang Pemberdayaan UMKM. Masing-masing undang-undang tersebut akan menjadi Omnibus law, yaitu satu undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa undang-undang, bahkan puluhan undang-undang demikian sedikit petikan isi pidato perdana Presiden RI Joko Widodo.
Namun, sampai saat ini telah banyak menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat terkait cluster-cluster yang terdapat dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja seperti yang terjadi di DPRD Provinsi Riau.
Seperti yang terjadi hari ini Selasa (17/03/2020) sejumlah orang mendatangi Kantor DPRD Provinsi Riau untuk melakukan pengerahan massa yang sedianya berjumlah 10.000 ribu akan melaksanakan demo buruh pada Rabu (18/03/2020).
Rombongan aksi pengerahan masa ini diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau H.Zukri dari Fraksi PDI-P, Wakil Ketua Herdianto dari Fraksi Gerindra dan Plt.Sekwan Muflihun.
Setelah usai mengadakan pertemuan dengan para pengurus asosiasi buruh ini awak media riaubertuah.co berhasil meminta keterangan dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PDI-P H.Zukri.
“Aksi unjuk rasa dengan pengerahan massa yang hampir mencapai 10.000 memang tidak bisa kami larang, tapi melihat kondisi terakhir endemi coronavirus tidak memungkinkan untuk pengkonsentrasian massa dalam jumlah yang besar”, jelas Zukri saat diwawancarai sambil berjalan menuju mobil Expender Silver yang telah menunggunya dibawah tangga Gedung DPRD Provinsi Riau sore itu.
Saat ditanya riaubertuah.co point dalam pertemuan itu yang menjadi latar belakang akan diadaanya aksi demo buruh ini Zukri menyampaikan hal-hal yang terkait dalam cluster RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
“Ada beberapa hal terkait cluster-cluster yang tertulis dalam RUU Omnibus Cipta Lapangan Kerja yang menurut para wakil-wakil dari asosiasi buruh yang tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang lama yang mengayomi kepentingan buruh dan keberlangsungan kehidupan buruh terkait kontrak kerja dan kenyamanan dalam melaksankaan pekerjaan dalam suatu keterkaitan dengan pekerjaan tertentu di dalam sebuah perusahaan” urai Zukri gamblang.
“Semua telah kami akomodir sebagai wakil rakyat disini, kami telah dengarkan segala curahan hati dan kebutuhan buruh yang menolak RUU Omnibus Cipta Lapangan Kerja tersebut tidaklah sesuai untuk diterapkan”, lanjutnya lagi.
“Hal ini jelas kami tampung dan akan segera disampaikan didalam rapat dengan DPR RI di Jakarta”, tutup Zukri.
Ditempat yang sama awak media riaubertuah.co dapat meminta keterangan Koordinator gabungan asosisi Buruh Juandi Hutahuruk yang menyatakan bahwa RUU Ombusmen Cipta Lapangan Kerja sangat brutal dan mendzohilimi hak-hak buruh Indonesia.
“Kami disini Aliansi buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) area Riau menegaskan menolak rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja”, sampai Juandi Hutahuruk yang juga alumni demo aksi massa 98 ini.
Juru bicara MPBI, Juandi Hutahuruk, mengungkapkan aturan Omnibus Law ini sangat brutal dampaknya terhadap para pekerja di Riau. Juandi bahkan mengatakan bahwa RUU tersebut terkesan dipaksakan.
"MPBI Riau menolak omnibus law cipta lapangan kerja bila cluster-cluster terutama cluster ke 7. Omnibus law ini sangat kita sayangkan. Ini kebrutalan dan pendzholiman terhadap rakyat sendiri oleh cara berpikir edukatif bersama legislatif yang membuat dan merancang undang-undang tersebut, kita harus lawan bersama," kecam Juandi.
Juandi yang juga mengepalai Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI) di Riau ini menyebut, ada sejumlah aturan dalam RUU Omnibus Law yang dapat menimbulkan dampak terhadap kehidupan buruh secara khusus, maupun masyarakat Indonesia pada umumnya. Dia mencontohkan hilangnya hak pesangon, dan hilangnya ketentuan upah minimum di Kabupaten/Kota.
"Selain itu semakin bebasnya penerapan outsourcing. Di undang-undang Ketenagkerjaan, penggunaan outsourcing dibatasi dan hanya untuk tenaga kerja diluar usaha pokok," tegasnya.
Juandi juga menyinggung hilangnya jaminan sosial bagi buruh, khususnya jaminan kesehatan dan pensiun. Pun begitu RUU Omnibus Law juga memberi ruang terhadap tenaga kerja asing, termasuk buruh kasar.
“Jika dilihat dari aspek sosiologisnya tidak mengandung hubungan industrial yang berpancasila berprikemanusiaan tidak sesuai dan bertolak belakang dengan UUD 1945, sangat rentan dengan diskriminasi maka bisa disimpulkan disini ini suatu RUU yang penuh kebrutalan tindakan pendzholimin yang dirancang ini akan lebih keji lagi terhadap kaum buruh dinegri sendiri”, tekannya.
“sesuai dengan domain kami Ketenagakerjaan pada cluster ke 7 jika tidak dibatalkan, dicabut atau dikeluarkan dari RUU Omnibus Law kami dari MBPI akan terus menyuarakan hak-hak buruh kami akan terus turun kejalan melakukan demo aksi sampai permintaan kami di penuhi”, tutupnya.
Buruh sendiri adalah setiap orang baik berserikat maupun tidak, tapi dalam bidang pekerjaan menerima imbalan atau upah tertentu baik dengan sistem pengupahan atau penggajian.
Adapun MPBI merupakan gabungan dari tiga paguyuban pekerja terbesar di Tanah Air meliputi KSBI, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Turut hadir dalam rapat tertutup itu Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Herdianto dari Fraksi Gerindra, Kapolresta Pekanbaru Kompol Nandang dan Para Pimpinan asosiasi buruh. (Teti)


