PEKANBARU-riaubertuah.co – Masyarakat Indonesia khususnya masyarakat yang berada di wilayah Provinsi Riau yang sebagian besar adalah pelanggan PLN hak-haknya sebagai konsumen terabaikan ini terungkap dalam klarifikasi antara Komisi IV DPRD Riau rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV H.Parisman Ikhwan dari Fraksi Golkar bersama PLN Wilayah Riau yang diwakili oleh GM PLN UIWRKR Daru Tri Tjahjono merasa sudah mempunyai jawaban sesuai dengan apa yang sudah dipaparkanya saat mengawali rapat dengar pendapat ini.
Naiknya lonjakan ini disebabkan cara penghitungan rata-rata yang diakumulasikan sesuai dengan masing-masing angka yang tertera di meteran pelanggan pasca bayar.
“Lonjakan ini disebabkan oleh adanya pemberlakuan tanggap darurat covid19 masyarakat diwajibkan dirumah saja #stayathome dan ditambah dengan kondisi bulan ramadhan di Maret, April dan Mei saat inilah terjadi lonjakan konsumsi listrik rumah tangga”, urai Daru Senin, (8/6/2020) di ruang rapat komisi IV gedung DPRD Provinsi Riau lalu.
Dengan paparanya PLN UIWRKR menganggap bahwa apa yang telah disampaikan adalah merupakan suatu fakta kebenaran, masyarakat sebagai konsumen harus mengikuti pola proteksi konsumen ala PLN ini.
Tidak sampai disitu awak media berusaha mencari tahu kondisi ini kepada Manager Area UP3 Pekanbaru sebagai salah satu kabupaten/kota yang ada di Provinsi Riau agar lebih berimbang.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan ada sekitar kurang dari 400.000 KWH meteran terpasang khusus untuk di Kota Pekanbaru ini terungkap dalam hasil wawancara riaubertuah.co dengan Manger UP3 PLN Pekanbaru Himawan Hertanto setelah bertemu dengan Walikota dalam Rapat Tertutup, Rabu (10/06/2020) lalu.
“Untuk Pekanbaru saja ada sekitar 167.000 pelanggan pasca bayar (bayar bulanan) yang ada di wilayah Kota Pekanbaru, sedangkan untuk pelanggan Pra Bayar totalnya di Kota Pekanbaru sebanyak 215.000 pelanggan”, kata Manager Area UP3 Pekanbaru.
Ketika riaubertuah.co mengkonfirmasi tentang KWH Meter pelanggan terpasang yang disebutkan oleh Manager UP3 Area Pekanbaru itu sudah pernah di tera ulang sekitar Maret, April, dan Mei atau 3 bulan sebelumnya, Himawan Hertanto mengatakan untuk 10 tahun terakhir kondisi KWH Meter pelanggan dalam kondisi baik walau belum ada tera ulang.

“PLN mengikuti kewajiban tera yang sudah diatur oleh undang-undang, kami bukan lagi melakukan tera tapi kami justru mengganti meteran-meteran yang sudah berusia 10 tahun dengan meteran yang baru”, sampainya.
PLN disini sebagai penyedia barang dan jasa energi kelistrikan yang satu-satunya ada di negri Indonesia mempunyai satu tarif yang sama untuk seluruh wilayah operasionalnya di penjuru negri ini.
Sudah seharusnya memperhatikan hak-hak konsumen yang kondisinya dalam keadaan pendemi covid19 ini semakin melemah dengan adanya kehilangan pekerjaan, usaha IKM dan UMKM menurun sampai juga pengusaha besar pun gulung tikar dengan kata lain melemahnya ekonomi masyarakat .
Kekisruhan yang terjadi akibat lonjakan tagihan PLN baik secara nasional maupun di Provinsi Riau khususnya membuat awak media riaubertuah.co mencoba menelisik akar permasalahan yang menyangkut hak-hak konsumen karena banyaknya timbul lonjakan tagihan mulai dari 20% hingga mencapai angka 300% dari yang seharusnya dibayar oleh masyarakat sebagai pelanggan PLN.
Agar berimbang antara penyedia barang & jasa yakni PLN dengan masyarakat luas sebagai konsumen tentu sudah sewajarnya masyarakat diberi masukan atas haknya untuk mendapatakan informasi yang benar terkait lonjakan tagihan listrik ini yang menurut PLN sendiri bukan disebabkan oleh naiknya Tarif Dasar Listrik (TDL).
Jika permasalahan kenaikan tagihan ini yang dicatat berdasarkan kWh meter terpasang milik PLN, tentunya PLN harus bijak menyikapi kemungkinan adanya kesalahan pada kWh meternya dan SDM nya.
Disinilah hak-hak konsumen bisa dilakukan untuk permintaan tera dan ditera ulang atas kWh meter terpasang tersebut.
Sebagaimana diketahui berdasarkan undang-undang UU No. 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal (UTTP) pasal 12 UTTP menyatakan bahwa “alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapan wajib di tera dan ditera ulang.
Kewajiban wajib tera ini dipetegas lagi dengan PP No. 2 Tahun 1985 bahwa “wajib ditera keharusan dan tera ulang adalah satu keharusan.
PP tersebut diperkuat lagi dengan Lampiran VIII Keputusan Mentri Perindustrian dan Perdagangan No:61/MPP/Kep/2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrolgian bahwa jangka waktu tera ulang untuk UTTP sebagai berikut : (1) KWH Meter 1 phase jangka waktu tera ulang 10 tahun; (2) meter KHW 3 phase jangka waktu tera ulang 10 tahun.
Terkait hal ini awak media memulai penulusuran ke Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Riau, Asrizal yang baru saja dilantik langsung oleh Gubernur Riau Syamsuar di Menara Dang Merdu Bank Riau-Kepri pada Senin (15/06/2020) lalu.
Kepada awak media Kepala Asrizal mengatakan sudah seharusnya hak-hak konsumen di perhatikan dan dilindungi apalagi disaat penademi covid19 yang sangat terasa imbasnya ke segala lini kehidupan masyarakat.
“Jika berbicara kepentingan masyarakat tentunya pemerintah baik pusat dan pemerintah daerah ada di tengah-tengah masyaraakt Indoensia tugasnya untuk mengatur dan mengakomodir kepentingan masayrakat di seluruh bidang yang semuanya sudah diatur oleh undang-undang”, kata Asrizal
“Hak-hak konsumen dalam hal ini masyarakat luas harus diperhatikan dan dilindungi apalagi dimasa pandemi covid19 ini disaat kehidupan ekonomi masyarakat yang melemah, harus ada ditemukan solusi terbai kdan berimbang”, ucapnya lagi.
Ketika ditanyakan tentang kisruh yang terjadi akibat lonjakan tagihan listrik ini jawaban Asrizal ada kaitanya dengan kWh meter terpasang Asrizal mengungkapkan ini bisa saja terjadi atau kesalahan pada Sumber Daya Manusianya.
“Baik, Saya jawab kita urut dari belakang dulu kWh meter yang dipasang oleh PLN adalah produk perusahaan industri ini wajib ditera, setiap produk yang ber-SNI wajib ditera sebelum sampai digunakan oleh masyarakat yang membutuhkanya”, terangnya.
“Selama ini tidak terpikirkan akan masalah ini seperti terlupakan kita dilenakan oleh ketersediaan energi yang selalu ada. Tentunya kami akan berkoordinasi dengan PLN dalam menyikapi regulasi apa yang bisa memayungi dimana tentunya pihak PLN akan mencari apyung-payung hukum sendiri untuk menyelamatkan diri mereka dan kami pun akan mencari payung-payung hukum untuk bisa masuk ke ranah mereka, karena ini yang berhadapan pemerintah dengan pemerintah”, ungkap beliau panjang lebar.
“Namun berdasarkan UU NO.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah kewenanganya sudah tidak dibawah pemerintahan Provinsi lagi tapi sudah dilimpahkan ke pemerintahan kabupaten/kota, tapi baru dilaksanakan pada tahun 2017”, terangnya lagi.
“Jika Komisi IV mengambil kebijakan untuk memanggil PLN terkait tera ulang maka juga harus memanggil UPT-UPT Metereolog legal sekabupaten/kota karena sudah ada dasar pelimpahan kewenangan tersebut dari Provinsi ke kabupaten/kota”, jelas Asrizal yang juga pernah menjadi Kepala Dinas BPKAD ini.
Berdasarkan penulusuran ini kami mendatangi Kadis Disperindag Kota Pekanbaru Ahmad Ingot Hutasoit di kantornya Jalan Teratai Jumat (19/06/2020) dengan membuat janji terlebih dahulu melalui telepon genggam.
“Tentang hal tera menera ini memang dibawah UU No.2 tahun 1981 tentang metereolog legal apa yang dimaksud ruang lingkup meterologi yaitu UTTP alat ukur, alat timbang dan perlengkapanya yang digunakan untuk transaksi dalam perdagangan, jika alt ukur yang disunkan untu kkebutuhan rumah tangga tidak perlu ditera atau ditera ulang”, kata Ingot panggilan akrabnya.
“Semua alat ukur, alat timbang dan perlengkapanya wajib ditera termasuk kWh meter milik PLN yang sudah regulasinya sesua denga phase meter nya”, sampainya.
“Dalam konteks ada persolan dengan konsumen, ketika konsumen melaporkan halnya terkait kWh meter yang tidak bekerja dengan baik kepada pihak PLN, maka sengkea akan diselesaikan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), BPSK inilah yang nantinya merekomendasikan meteran ini harus ditera atau masih layak digunakan sebagaimana mestinya atau tidak, BPSK ini kewenganya ada di pemerintahan provinsi, BPSK ini diberi kewengan pro yustisia untuk menabgani persolan antara konsumen yang merasa hak-hakmya tidak diakomodir oleh pihak penyedia barang dan ajsa dalam hal ini energi kelistrikan bila tidak ada bisa dilakukan melalui jalur hukum yang ada”, ungkapnya panjang lebar.
“Meteran yang belum wajib ditera seperti kWh meter yang menunggu eaktu 10/15 tahun untuk ditera ulang namun jika ia dalam keadaan dipersengketakan bisa diminta untu kditera oleh lembaga-lembaga yang berwenang, BPSK dan pengadilan berhak meminta PLN untu kmenera ulang kWh meternya kemudian PLN meminta Disperindag untu kmenera kWh meternya tersebut”, katanya.
Terungkap juga disini Kadis Disperindag ini merasa ada kenaikan tarif pada kWh meter token pra bayarnya.
“KWH meter terpasang di rumah pribadi saya 2300 ampere biasanay saya membeli token listrik pra bayar hanya di harga 500 ribu cukup untuk ketersedian listrik selama 11 hari namun semenajk terjadinya lnjakan listrik beli token 500 ribu hanya cukup untuk 5 hari pemakaian saja, saya akumulasikan pembelian token listrik prabayar saya akan menajdi 2 juta per bulanya oleh sebab ini saya anggap pemerintah manaikan tarif listrik”, tutup Ingot.
Sebelum mengakhiri pembicaraan awak media meminta Izin untuk melihat langsung cara kerja alat tera di UPT Metereolog yang berada di Jalan Ahmad Yani tepat dibelakang kantor disperindag Kota Pekanbaru.
Awak media diantar langsung oleh Satgas satpol PP yang lagi bertugas di luar ruangan Kadis disperindag untuk menemui kepala UPT Metereolog Asnur guna memperlihatkan ruang Instalasi Uji Meter Listrik yang berada dilantai dua gedung UPT metereolog Kota Pekanbaru.
Sungguh ironis pemandangan yang kami lihat saat itu karena alat uji tera uji meter listrik ini dalam keadaan yang memprihatinkan kondisi rusak tidak bisa dipergunakan lagi alias tidak terawat, usianya diperkirakan hampir 30 tahun karena menurut keterangan kepala UPT Asnur sudah dibeli sejak awal tahun 1990-an ketika UPT metereolg masih diabawah kewenangan pemerintahan provinsi.
(TetiGuci)


