RIAUBERTUAH.ID - Platform digital, Bukalapak menanggapi penjualan uang kertas Rupiah khusus pecahan Rp 75.000 yang dijual kembali oleh para pedagang di platform digital atau e-commerce dengan harga puluhan hingga ratusan kali lipat.
Corporate Communications Bukalapak menegaskan bahwa Bukalapak mendukung dan melaksanakan arahan dari Bank Indonesia (BI) yang melarang penjualan uang edisi tersebut di marketplace.
"Hal ini juga telah kami koordinasikan secara internal, dan kami telah melakukan proses monitoring dan seleksi yang ketat terhadap produk ini, dan bila kedapatan ada pelapak yang meng-upload kami segera turunkan produk tersebut dari marketplace kami," kata Corporate Communications melalui keterangan resmi, Rabu (19/8).
Bukalapak menjelaskan, sebagai sebuah platform marketplace, merupakan hak dari pelapak untuk mengupload dan menentukan harga produk serta strategi penjualan masing-masing di marketplace. Namun juga harus disesuaikan dengan syarat dan ketentuan, serta mengacu pada peraturan pemerintah dan hukum yang berlaku.
"Dan setiap bentuk pelanggaran akan kami tindak lanjuti," imbuhnya.
Bukalapak juga terbuka untuk para pengguna apabila ingin memberikan laporan terkait dengan hal ini dengan cara menggunakan fitur lapor yang ada di Bukalapak. Serta dapat pula dengan menghubungi akun BukaBantuan di Bukalapak untuk dapat ditindaklanjuti oleh team terkait.
Sebelumnya, berdasarkan pantau Antara, uang kertas rupiah khusus pecahan Rp75.000 yang baru diresmikan pada 17 Agustus 2020 ini dijual di Shopee dengan harga mulai Rp750 ribu, Rp1,75 juta, hingga Rp8,8 juta.
Sementara itu di platform digital lain seperti Tokopedia, BukaLapak, dana Lazada tidak ditemukan pedagang yang menjual uang kertas rupiah khusus pecahan Rp75.000.
Bank Indonesia (BI) meresmikan uang kertas rupiah khusus pecahan Rp75.000 hanya sebanyak 75 juta lembar dengan peminat yang kini mencapai 68.051 orang atau 97 persen dari kuota.
Uang rupiah khusus tersebut dapat dipesan melalui aplikasi Pintar di https://pintar.bi.go.id, sedangkan penukaran dilakukan dalam dua tahap yaitu 17 Agustus hingga 30 September 2020 di Kantor BI Pusat dan 45 Kantor Perwakilan BI di daerah.
Sementara itu untuk tahap kedua dilakukan mulai 1 Oktober 2020 hingga selesai di BI Pusat dan BI perwakilan di daerah dalam negeri serta bank umum yang ditunjuk yaitu BNI, BRI, BCA, Bank Mandiri, dan CIMB Niaga.
sumber : merdeka.com


