BAGANSIAPIAPI - Bupati Rokan Hilir tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya setelah mendengar alasan Humas PHR, Syafrun tidak bisa memberikan data jumlah sumur dan produksi minyak di Rokan Hilir. Mereka mengaku, pihaknya terganjal aturan SKK Migas nomor 52.2.8 tentang masalah kontrak bagi hasil.
Kekecewaan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong memuncak karena selain tidak bisa memperoleh data, bahkan SKK Migas hanya mengirimkan utusan bagian humas dan bukannya pembuat kebijakan.
"Kami tidak dibolehkan untuk memberikan data-data itu kepada pihak-pihak lain," kata Syafrun, Humas SKK Migas pada saat pertemuan dengan Bupati Rokan Hilir, Jumat (8/10/2021) malam.
Namun dia berjanji, akan meneruskan hasil pertemuan dan mencatatnya untuk diteruskan ke atasannya.
Kemarahan Bupati Rokan Hilir cukup berasalan, karena selama ini, Rokan Hilir sebagai penghasil cadangan minyak terbesar di Riau tidak pernah memperoleh data secara pasti berapa barel yang dikeluarkan dari perut bumi. Tidak itu saja, wajah Bupati sempat merah padam karena tenaga kerja asal putra daerah tidak terserap diwilayah operasional mereka.
" Jangan jadikan masyarakat lokal ini sebagai penonton. Harus ada prioritas dari PHR dan SKK Migas. Kami juga punya Perda tentang tenaga kerja 60 persen untuk lokal, tapi kalau dihitung karyawan PHR itu lima persen tak ada orang tempatan," cetus Bupati.
Karena dianggap pertemuan itu kurang bermanfaat, Bupati Rokan Hilir dengan seluruh jajarannya menghentikan diskusi itu dengan utusan SKK Migas. Karena sebelumnya Afrizal berharap, diskusi itu dapat menghasilkan data berapa jumlah sumur mati yang kedepannya akan dikelola daerah melalui BUMD (Amr)