Penyalainews, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengingatkan daerah untuk berhati-hati dalam mengelola dana hibah. Misalnya bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu, tidak bisa diberikan berkali-kali.
Berbeda dengan lembaga misalnya seperti Gerakan Pramuka, tetap bisa diberikan. Karena merupakan lembaga yang diciptakan oleh daerah. Demikian dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Hadi Prabowo.
“Hibah pada ormas seseorang, organisasi, enggak bisa terus menerus (diberikan, red). Karena itu harus lebih dicermati,” ucap Hadi di Jakarta, Senin (14/8/2017), seperti diberitakan koranriau.net
Dikatakan Hadi, selain mengingatkan, Kemendagri juga melakukan sejumlah langkah guna mengantisipasi penyalahgunaan dana hibah pada pelaksanaan Pilkada 2018.
“Kemendagri telah buat filternya, bahwa yang direalisasikan sekarang didasarkan atas proposal yang telah diverifikasi tahun sebelumnya. Hanya kadang-kadang di daerah muncul tiba-tiba,” paparnya.
Pihaknya, lanjut Hadi, juga akan lebih ketat mengkaji setiap usulan terkait penggunaan dana hibah dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.
“Harus dilihat antara belanja mengikat dengan belanja yang bersifat hibah. Karena hibah masuk dalam rancangan belanja aparatur. Lalu output dan sasaran harus jelas. Lalu tingkat pertanggungjawaban harus jelas,” terangnya.
Pengkajian ini penting dilakukan secara mendalam, karena dari pengalaman ada sejumlah oknum menyelewengkan dana hibah dan bansos yang bahkan melibatkan banyak pihak.
Misalnya terkait penggunaan dana bansos dan hibah di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) beberapa waktu lalu yang mengantarkan gubernur ketika itu harus berurusan dengan hukum. (*/Red)