UJUNG TANJUNG, Forletnews.com - Polisi berhasil mengungkap kasus ditemukannya mayat mengapung di aliran Sungai Bagan Nenas Kecamatan Tanjung Medan pada awal Oktober lalu. Dari identifikasi belakangan diketahui korban adalah Sugiono alias Ugi (32) warga Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan, sehari-hari merupakan petani.
Saat di temukan kondisi Ugi terapung, dengan kedua tangan terikat di belakang dengan tali tambang dan leher juga terikat. Jasad Ugi ditenggelamkan dengan pemberat batako namun karena mengembang akhirnya mengambang ke permukaan.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK menyebutkan untuk mengungkap kasus itu pihaknya membentuk tim khusus dari, tim Reskrim Polres Rohil serta Polsek Pujud dengan di back up Subdit Jatanras dan IT Ditkrimum Polda Riau.
"Akhirnya diketahui bahwa pada 28 September, Ugi meninggalkan rumah untuk ke Sindur menjumpai seseorang inisial AD, setelah pergi dari rumah itulah ia tidak pernah kembali," kata kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa SIK MH danKabag Humas AKP Juliandi SH, Kamis (14/10/2021).
Tim gabungan khusus yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa melakukan penyelidikan, selanjutnya diperoleh petunjuk bahwa pelaku pembunuhan melibatkan sejumlah orang, yang mana sebelumnya mereka merencanakan terlebih dahulu di Kabupaten Padang lawas Utara, Sumut. "Tim berhasil mengamankan dua tersangka AW (19) dan AN (24) yang berprofesi sebagai pemanen buah sawit." kata kapolres.
Kemudian tim lakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan tersangka lain, SP (54) di Jalan Lintas Riau-Sumut. Adapun pelaku lainnya yang menjadi Dpo inisial AD, IO dan BG masih dalam pencarian. Para tersangka yang telah diamankan dibawa ke Polres Rohil untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut. Dari pengembangan, diketahui motif pembunuhan itu karena menyangkut dendam.
"Pelaku SP dendam karena korban tega menghamili anaknya, selain itu korban juga pernah melakukan perselingkuhan, pelaku SP tidak senang apalagi anaknya hamil," kata kapolres.
Untuk memuluskan aksinya, korban Ugi diajak datang dengan alasan untuk mengonsumsi bareng narkoba jenis sabu. Selain menghabisi korban, motor milik Ugi juga diambil namun telah dipreteli, untuk mengubah bentuk aslinya. Kapolres menerangkan terhadap pelaku dikenakan pasal 340 junto 348 dengan ancaman hukuman mati atau penjara maksimal seumur hidup.
sumber : riaupos.com