Kuala Kampar

Diawali dengan keberadaan Tugu Batas Kelompok Hutan, hingga HGU PT TUM, GEMMPAR lakukan Unjuk Rasa ke BPN Provinsi Riau

banner 160x600

riaubertuah.id

Penyalainews, Pekanbaru - Akhir-akhir ini masyarakat kecamatan Kuala Kampar kabupaten Pelalawan di Hebohkan dengan temuan Tugu Batas Kelompok Hutan Pulau Mendol yang berlebelkan "Milik Negara". Kendati demikian banyak pihak ataupun masyarakat bertanya-tanya mengapa baru-baru ini (TBKH-PM, red) itu dibangun, padahal untuk kawasan Pulau Mendol kecamatan Kuala Kampar tidak pernah diketahui bahwa adanya Kelompok Hutan/Hutan Lindung.

Alhasil dengan tersebar luasnya informasi mengenai Tugu Batas Kelompok Hutan Pulau Mendol (TBKH-PM) melalui media-media berita, ditemukan fakta bahwa "Tugu Batas Kelompok Hutan Pulau Mendol" ini berkaitan erat dengan dengan terbitnya Izin HGU Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit (Palm Oil Consession) melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada tanggal 18 Januari 2018 dengan Surat Keputusan Nomor : 103/HGU/KEM-ATR/BPN/2017 adapun Korporasi yang diberi izin adalah PT.Trisetya Usaha Mandiri ( PT.TUM) dengan luas wilayah 6055.7 Ha.

Untuk diketahui PT. Trisetya Usaha Mandiri diberi izin HGU perdananya pada tahun 1987 di era Presiden Soeharto, namun setelah bertahun-tahun terus disahkan izinnya, sampai dengan detik ini PT.TUM tidak pernah beroperasi, bahkan sebagian dari masyarakat kecamatan Kuala Kampar tidak mengetahui kebaradaan PT. Trisetya Usaha Mandiri ini.

Dengan terbitnya pembaruan izin HGU Perkebunan Kelapa Sawit (Palm Oil Consession) milik PT. Trisetya Usaha Mandiri ini, menimbulkan keresahan masyarakat, kenapa demikian ? Pulau Mendol kecamatan Kuala Kampar kabupaten Pelalawan Riau ditetapkan sebagai Lumbung Padi (Ladang Tadah Hujan) dikabupaten Pelalawan, apalagi daerah ini merupakan lahan gambut yang sangat rentan terhadap kerusakan tanaman.

Setelah melalui beberapa kajian dan analisa baik dari Para Ahli Tanaman, Masyarakat, Tetua/Ninik Mamak, Pemuda dan Mahasiswa. Bahwa dengan adanya Perkebunan Kelapa Sawit (Palm Oil Consession) milik PT. Trisetya Usaha Mandiri di wilayah ini, sudah jelas akan menimbulkan permasalan yang konkrit, dimulai dari tidak adanya air serapan untuk Ladang Tadah Hujan, ditambah lagi dengan persoalan kebun-kebun kelapa masyarakat yang sudah mereka kelola lebih kurang 15 tahun lamanya.

Dengan tidak inginnya masalah ini berlarut-larut, maka dibentuklah suatu wadah pergerakkan yang mewakilkan masyarakat, gerakan itu diberi nama Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Kuala Kampar yang disingkat GEMMPAR, adapaun wadah ini bertujuan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan izin HGU Perkebunan Kelapa Sawit (Palm Oil Consession) milik PT. Trisetya Usaha Mandiri (PT.TUM).

Dan pada Selasa, 15 Mei 2018 kamarin Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Kuala Kampar (GEMMPAR) melakukan aksi unjuk rasa di Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau. Adapun tuntutannnya adalah meminta Kementrian Agraria & Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mencabut izin HGU Perkebunan Kelapa Sawit (Palm Oil Consession) milik PT. Trisetya Usaha Mandiri yang berada di Pulau Mendol kecamatan Kuala Kampar.

Melalui Koodinator GEMMPAR Wan Andi Gunawan dalam keterangan persnya mengatakan bahwa GEMMPAR meminta agar izin HGU Perkebunan Kelapa Sawit (Palm Oil Consession) milik PT. Trisetya Usaha Mandiri pada tanggal 18 Januari 2018 segera dicabut.

"Kita mewakili masyarakat Pulau Mendol Kecamatan Kuala Kampar miminta/mendesak Kementrian Agraria dan Tata Ruang melalui Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau agar izin HGU Perkebunan Kelapa Sawit (Palm Oil Consession) milik PT.Trisetya Usaha Mandiri pada tanggal 18 Januari 2018 seluas 6055.7 Ha segera dicabut. Karena sudah jelas adanya, kami dari masyarakat melalui GEMMPAR bahwa keputusan yang diberikan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang itu cacat hukum karena tidak adanya AMDAL dari izin HGU ini, padahal Izin HGU ini diberikan ketika AMDAL sudah dimonitorium, apalagi sekarang sudah ada payung hukum yang jelas mengenai Restorasi Gambut, untuk wilayah yang memiliki tanah gambut," terang Wan Andi Gunawan kepada awak media, Selasa (15/05/2018).

Selanjutnya setelah melakukan Aksi Unjuk Rasa di Kanwil BPN Provinsi Riau Hak dan Tuntutan GEMMPAR ditanggapi baik Oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau Drs. Lukman Hakim, SH.

Dalam keterangan persnya pun ia menjelaskan bahwa akan meninjau kembali mengenai izin HGU Perkebunan Kelapa Sawit (Palm Oil Consession) milik PT.Trisetya Usaha Mandiri pada tanggal 18 Januari 2018 lalu. 

"Kita akan melakukan peninjau kembali mengenai izin HGU Perkebunan Kelapa Sawit (Palm Oil Consession) milik PT.Trisetya Usaha Mandiri pada tanggal 18 Januari 2018 lalu, karena pada dasarnya untuk izin seperti ini memang langsung dari pusat melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang, walau bagaimanapun tuntutan dari perwakilan masyarakat Kuala Kampar akan kami tindaklanjuti," ungkap Lukman Hakim, SH.

Melihat dari kejadian dan perkembangan permasalahan ini memang perlu adanya peninjauan kembali atas Izin HGU HGU Perkebunan Kelapa Sawit (Palm Oil Consession) milik PT. Trisetya Usaha Mandiri, karena kalaupun diteruskan maka akan terjadilah bencana-bencana yang menggerogoti masyarakat Pulau Mendol kecamatan Kuala Kampar kabupaten Pelalawan Riau***red/rfm

Rezky FM