DIDUGA HAMPIR 400.000 KWH METER TERPASANG PELANGGAN PLN BERMASALAH IMPLEMENTASI PLN TERHADAP UU NO.2 TAHUN 1981 TENTANG METROLOGI LEGAL DIRASA KURANG

banner 160x600

riaubertuah.id

PEKANBARU (RIAUBERTUAH.CO) - Kisruh yang terjadi akibat lonjakan tagihan PLN baik secara nasional maupun di Provinsi Riau membuat heboh dunia maya akhir-akhir ini.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan ada sekitar kurang dari 400.000 KWH meteran terpasang khusus untuk di Kota Pekanbaru ini terungkap dalam hasil wawancara riaubertuah.co dengan Manger UP3 PLN Pekanbaru Himawan Hertanto setelah bertemu dengan Walikota dalam Rapat Tertutup, Rabu (10/06/2020).

“Untuk Pekanbaru saja ada sekitar 167.000 pelanggan pasca bayar (bayar bulanan) yang ada di wilayah Kota Pekanbaru, sedangkan untuk pelanggan  Pra Bayar  totalnya di Kota Pekanbaru sebanyak 215.000 pelanggan”, kata Manager Area UP3 Pekanbaru.

Ketika riaubertuah.co mengkonfirmasi tentang KWH Meter pelanggan terpasang yang disebutkan oleh Manager UP3 Area Pekanbaru itu sudah pernah di tera ulang sekitar Maret, April, dan Mei atau 3 bulan sebelumnya, Himawan Hertanto mengatakan untuk 10 tahun terakhir kondisi KWH Meter pelanggan dalam kondisi baik walau belum ada tera ulang.

“PLN mengikuti kewajiban tera yang sudah diatur oleh undang-undang, kami bukan lagi melakukan tera tapi kami justru mengganti meteran-meteran yang sudah berusia 10 tahun dengan meteran yang baru”, sampainya.

Sebagaimana diketahui berdasarkan undang-undang UU No. 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal (UTTP) pasal 12 UTTP menyatakan bahwa “alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapan wajib di tera dan ditera ulang.

Kewajiban wajib tera ini dipetegas lagi dengan PP No. 2 Tahun 1985  bahwa “wajib ditera keharusan dan tera ulang adalah satu keharusan.

PP tersebut diperkuat lagi dengan Lampiran VIII Keputusan Mentri Perindustrian dan Perdagangan No:61/MPP/Kep/2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrolgian bahwa jangka waktu tera ulang untuk UTTP sebagai berikut : (1) KWH Meter 1 phase  jangka waktu tera ulang  10 tahun; (2)  meter KHW 3 phase  jangka waktu tera ulang 10 tahun.

Untuk pembuktian bahwa PLN sudah melaksanakan tera ulang sesuai yang diamanatkan undang-undang pada KWH Meter pelanggan terpasang di Kota Pekanbaru diminta kepedulian instansi terakait untuk melihat langsung kelapangan agar tidak ada kecurigaan dalam hal penyebab lonjakan tagihan listrik di Juni.(tetiguci)