PEKANBARU (RIAUBERTUAH.CO) - Kisruh yang terjadi akibat lonjakan tagihan PLN baik secara nasional maupun di Provinsi Riau membuat heboh dunia maya akhir-akhir ini.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan ada sekitar kurang dari 400.000 KWH meteran terpasang khusus untuk di Kota Pekanbaru ini terungkap dalam hasil wawancara riaubertuah.co dengan Manger UP3 PLN Pekanbaru Himawan Hertanto setelah bertemu dengan Walikota dalam Rapat Tertutup, Rabu (10/06/2020).
Ketika riaubertuah.co mengkonfirmasi tentang KWH Meter pelanggan terpasang yang disebutkan oleh Manager UP3 Area Pekanbaru itu sudah pernah di tera ulang sekitar Maret, April, dan Mei atau 3 bulan sebelumnya, Himawan Hertanto mengatakan untuk 10 tahun terakhir kondisi KWH Meter pelanggan dalam kondisi baik walau belum ada tera ulang.
“PLN mengikuti kewajiban tera yang sudah diatur oleh undang-undang, kami bukan lagi melakukan tera tapi kami justru mengganti meteran-meteran yang sudah berusia 10 tahun dengan meteran yang baru”, sampainya.
Sebagaimana diketahui berdasarkan undang-undang UU No. 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal (UTTP) pasal 12 UTTP menyatakan bahwa “alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapan wajib di tera dan ditera ulang.
Kewajiban wajib tera ini dipetegas lagi dengan PP No. 2 Tahun 1985 bahwa “wajib ditera keharusan dan tera ulang adalah satu keharusan.
PP tersebut diperkuat lagi dengan Lampiran VIII Keputusan Mentri Perindustrian dan Perdagangan No:61/MPP/Kep/2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrolgian bahwa jangka waktu tera ulang untuk UTTP sebagai berikut : (1) KWH Meter 1 phase jangka waktu tera ulang 10 tahun; (2) meter KHW 3 phase jangka waktu tera ulang 10 tahun.
Untuk pembuktian bahwa PLN sudah melaksanakan tera ulang sesuai yang diamanatkan undang-undang pada KWH Meter pelanggan terpasang di Kota Pekanbaru diminta kepedulian instansi terakait untuk melihat langsung kelapangan agar tidak ada kecurigaan dalam hal penyebab lonjakan tagihan listrik di Juni.(tetiguci)


