DIPANGGIL UNTUK KEDUA KALINYA OLEH KOMISI IV, INI JANJI GM PLN UIWRKR KEPADA MASYARAKAT RIAU : JULI TAGIHAN PELANGGAN PRABAYAR DAN PASCA BAYAR AKAN KEMBALI NORMAL

banner 160x600

riaubertuah.id

PEKANBARU, RIAUBERTUAH.ID – Sudah yang kedua kalinya PLN Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau (UIWRKR) diundang rapat oleh Komisi IV DPRD Provinsi Riau dalam agenda Rapat Dengar Pendapat terkait Implementasi PLN terhadap undang-undang No.2 tahun 1981 tentang Meterologi Legal yakni UTTP alat ukur, alat timbang dan perlengkapanya yang digunakan untuk transaksi dalam perdagangan wajib dilakukan tera dan tera ulang dalam hal ini kWh meter terpasang pelanggan PLN.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Riau, H. Parisman Ihwan, SE, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Riau, H. Dani M Nursalam, S. Pi. M. Si., Sekretaris Komisi IV DPRD Riau, H. Syafarudin Poti, SH beserta Anggota Komisi IV DPRD, General Manager PLN UIWRKR, Dispriansyah beserta Jajaran Manajemen PLN UIWRKR.

General Manager PLN UIWRKR, Dispriansyah memastikan bahwa perhitungan tagihan pemakaian listrik masyarakat dengan harga kwh Meter yang berlaku sejak tahun 2017, dengan proses yang transparan dan kehati-hatian.

“Lonjakan tersebut terjadi karena pemakaian yang meningkat oleh pelanggan, bukan karena adanya kenaikan tarif atau subsidi silang tarif,” jelas GM PLN yang baru dua hari menjabat ini.
Hal serupa juga sudah pernah dilontarkan oleh General Manager PLN UIWRKR yang lama GM PLN UIWRKR Daru Tri Tjahjono.

“Lonjakan ini disebabkan oleh adanya pemberlakuan tanggap darurat covid19 masyarakat diwajibkan dirumah saja #stayathome dan ditambah dengan kondisi bulan ramadhan di Maret, April dan Mei saat inilah terjadi lonjakan konsumsi listrik rumah tangga”, urai Daru Senin, (8/6/2020) di ruang rapat komisi IV gedung DPRD Provinsi Riau lalu.

Anehnya, banyak hal yang terjadi pada pelanggan pasca bayar dan pra bayar PLN wilayah Riau khususnya Kota Pekanbaru seperti contohnya yang disampaikan oleh Kadis Disperindag Ahmad Ingot Hitasoit yang telah kami wawancari pada Jumat (19/06/2020) lalu dan sudah ada dalam berita yang berjudul “ANTARA KOMISI IV DPRD RIAU, PROTEKSI HAK-HAK KONSUMEN & IMPLEMENTASI PLN TERHADAP UU NO.2 TAHUN 1981”

“KWH meter terpasang di rumah pribadi saya 2300 ampere biasanya saya membeli token listrik pra bayar hanya di harga 500 ribu cukup untuk ketersedian listrik selama 11 hari namun semenjak terjadinya lonjakan listrik beli token 500 ribu hanya cukup untuk 5 hari pemakaian saja, saya akumulasikan pembelian token listrik prabayar saya akan menjadi 2 juta per bulanya oleh sebab ini saya anggap pemerintah manaikan tarif listrik”, terang Ingot saat itu.

Ketika dikonfirmasi terkait sedotan yang jauh berbeda sebelum terjadinya lonjakan tagihan token listrik prabayar PLN ini apakah disebabkan oleh kWh meter terpasang yang bermasalah atau ada alasan lainya?

General Manager PLN UIWRKR, Dispriansyah berjanji kepada masyarakat Riau hal ini akan selesai setelah Juli tidak akan ada lonjakan tagihan seperti tagihan di Bulan Juni ini baik pasca bayar maupun prabayar.

“Baik,seperti yang sudah Kami jelaskan diatas tidak ada lonjakan tarif, terakhir pada tahun 2017 ada kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) hingga sampai saat ini belum ada kenaikan lagi”, ungkapnya.

“Kami berjanji tidak akan ada lonjakan tagihan pelanggan lagi baik pasca bayar maupun prabayar sesudah Juli ini”, sampainya lagi.

Kita berharap apa yang sudah menjadi ucapan pihak managemen PLN UIWRKR dapat dibuktikan hendaknya bukan sekedar retorika belaka hingga tidak terjadi kegaduhan di dalam masyarakat lagi.

Ditambahkan oleh Ketua Komisi IV Parisman Ikhwan bahwa untuk relaksasi PLN sebagai bentuk proteksi kepada konsumen kelistrikanya Komisi IV meminta relaksasi dilakukan sampai bulan Desember 2020.

“Kami meminta pada PLN UIWRKR untuk menambah waktu relaksasi sampai Desember 2020 karena Kami melihat kondisi ekonomi masyarakat Riau yang sangat terimbas oleh Covid19 ini”, terang Iwan sapaan akrab Ketua Komisi IV ini.

PLN UIWRKR menjelaskan bahwa sudah menyurati PLN Pusat namun belum menerima balasan sampai saat ini.

“Kami sudah mengirimkan surat ke PLN Pusat sesuai permintaan dewan yang terhormat tetapi sampai saat ini kami belum menerima jawaban dan persetujuan dari PLN Pusat ” ujar Dispriansyah mengakhiri penjelasannya.

Masyarakat umum pasti berharap segala hal yang sudah disampaikan oleh PLN UIWRKR merupakan fakta kebenaran karena terjadinya saling kepercayaan antar pihak penyedia barang dan jasa (kelistrikan) dalam hal ini PLN dengan konsumenya yaitu seluruh masyarakat Indonesia sudah menjadi suatu kewajaran. (tetiguci)