Kabupaten Kampar

FRPD Kampar : Komitmen kita Bersama, Dana Desa bebas dari Praktik KKN

banner 160x600

Penyalainews, Kampar - Forum Rakyat Peduli Desa Gelar diskusi Dana Desa dijalan Sisingamangaraja Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar. Diskusi jalanan diikuti para mahasiswa dan pelajar Kampar yang dinilai sebagai wujud kepedulian.

Dana Desa adalah tanggung jawab bersama, karena annggaran ini semata untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan. 

Diskusi ini adalah salah satu cara merebut keadilan dan kemakmuran rakyat, dan perlu pengawasan yang cukup ketat, setiap aturan harus ditegakkan, ucap Ketua Forum Rakyat Peduli Desa (FRPD) Kampar Anwar kepada awak media, Rabu (22/11/2017).
 
"Kita juga membuka Posko pengaduan penyimpangan Dana Desa, jika ditemukan penyimpangan jangan ragu-ragu melaporkan hal ini ke Posko di jalan Letnan Boyak tepatnya samping SMPN II Bangkinang Kota, Insya Allah laporan tersebut kita tindaklanjuti," kata  Anwar dengan tegasnya

Turut hadir Pasi Intel Kejari Bangkinang, Devitra Romiza SH MH didampingi Jaksa Fungsional, Sunardi Efendi SH, dann dalam materi diskusi menyampaikan, bahwa persoalan desa diatur dalam Undang Undang nomor  6 tahun 2014.

"Ini sudah jelas, regulasi sudah jelas mari sama-sama kita kawal Dana Desa ini, dan kita berharap semua pihak membangun komitmen agar Masyarakat Kampar semakin sejahtera,"Tutur Devitra Romiza 

Dijelaskan lagi bahwa,"Dana Desa yang berasal dari APBN, 241 Desa di  Kabupaten Kampar dan nilai 160 milliar langsung ke rekening desa untuk keperluan pembangunan desa. Semua kita wajib mengawasi, "katanya
 
Dalam pengelolaan DD dan ADD telah diatur  sedemikian rupa dalam Permendes PDTT. Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 dapat diakses melalui Permendes PDTT nomor 19 Tahun 2017.***rls
 
 
Rezky FM