HADAPI ZAMAN KETERBUKAAN INDONESIA SIAPKAN PIRANTI HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) DENGAN UU NO 14 TAHUN 2008 & PP RI NO 61 TAHUN 2010

banner 160x600

riaubertuah.id

PEKANBARU, RIAUBERTUAH.ID - Jumat (23/08/2019) dalam rangka Keterbukaan Informasi Publik Keminfo Pusat dibawah Direktorat Tata Kelola dan Informasi Publik serta Direktorat Jendral Informasi Publik mengadakan Forum Keterbukaan Informasi Publik dengan motto “Ayo Akses Informasi Publik melalui PPID untuk Indonesia yang lebih baik" bertempat di Hotel Premiere Jalan Sudirman Pekanbaru.

Seminar ini di hadiri lebih dari 200 peserta diantaranya PPID Utama dan PPID Pembantu se Provinsi Riau, perwakilan-perwakilan BEM Mahasiswa, Pelajar se Kota Pekanbaru, Juga Perwakilan dari LSM, Tokoh Masyarakat, Akademisi,  Blogger, Mahasiswa, Karang Taruna, Pemerhati Komunitas, Insan Pers dan masyarakat lainnya lainya sebagai pemerhati kinerja pemerintah dalam penggunaan anggaran.

Pada Forum Keterbukaan Informasi kali ini Panitia penyelenggara menghadirkan 4 orang nara sumber yakni Kadis Kominfo Provinsi Riau Ir.H.Yogi Getri, Salamatta Sembiring Direktur Tata Kelola dan Informasi Publik Dirjen Informasi Publik Kementrian Komunikasi dan Informatika Publik, Komisioner Komisi Informasi Pusat Cecep Suryadi, dan Koord. LSM FITRA (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran) Pekanbaru Triono hadi dengan moderator Mulyani dari Direktorat Tata Kelola dan Informasi Publik Dirjen Informasi Publik Kementrian Komunikasi dan Informatika Publik.

Gubernur Riau yang diwakili melalui Kadis Kominfo Propinsi Riau,  Ir. H.Yogi Getri dalam sambutannya menyampaikan, sangat menyambut baik dengan adanya kegiatan ini, dan tidak lupa kami mengucapkan selamat datang kepada Narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Informasi RI di Bumi Melayu Lancang Kuning Provinsi Riau. 

Lanjut Yogi, sejarah keterbukaan informasi publik di Indonesia dimulai dari era reformasi politik tahun 1998. Ketika itu seluruh elemen masyarakat menuntut Pemerintah lebih ransparan dan melibatkan warga dalam pengambilan kebijakan, perencanaan dan pengawasan pembangunan. 

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses terhadap Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut bagi masyarakat luas.

Harapan kita kedepan, kebebasan informasi juga diharapkan menjadi spirit demokratisasi yang menawarkan kebebasan yang bertanggung jawab. Kebebasan informasi, di satu sisi harus mendorong akses publik terhadap informasi secara luas, dan di sisi yang lain, mengacu pada perundang-undangan yang berlaku dalam membantu memberikan pilihan langkah yang jelas bagi Pemerintah dalam mengambil suatu kebijakan secara strategis.

Keterbukaan Informasi Publik merupakan keniscayaan yang harus dilakukan dalam upaya meningkatkan partisipasi dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.

Layanan informasi publik harus terus ditingkatkan untuk memberikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi, jelas Yogi Getri Kadis Keminfo Provinsi Riau yang menjabat sejak dari tahun 2016 sampai sekarang.

Sementara itu  Selamatta Simbiring selaku Direktur Direktur Tata Kelola dan Informasi Publik Dirjen Informasi Publik Kementrian Komunikasi dan Informatika Publik Kementrian komunikasi dan informatika RI dalam pemaparan singkatnya, menyampaikan bahwa  Keterbukaan informasi publik sangat penting karena kerahasiaan merupakan musuh peradaban yang menghambat pendidikan politik yang mana bisa menimbulkan prasangka  buruk serta ketidak percayaan rakyat terhadap pemerintah.

Dalam Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 dalam ayatnya menjelaskan terkait yang dimaksud dengan Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislative, yudikatif dan lembaga lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau keseluruhan dananya berasal dari APBD ataupun APBN, maupun dari sumbangan masyarakat dalam dan luar negri. Pada implementasinya dilapangan kita bisa lihat mulai dari dinas-dinas, OPD, BUMN, BUMD dan lembaga penyelenggara negara lainya yang memang sesuai tupoksinya dalam melaksanakn kegiatanya selalu menggunakan anggaran yang dimaksud, urai Selamatta panjang lebar.

Adapun tujuan dari Forum Keterbukaan Informasi Publik ini untuk mencerdaskan kehidupan bangsa agar kita tahu dan sadar bahwa kita dapat mengakses informasi publik dengan baik, jelasnya.(rb/tetiguci)