Hasil Jualan Bendera dan Aksesoris Tujuh Belasan Menurun dari Tahun Sebelumnya

banner 160x600

riaubertuah.id

PEKANBARU, RIAUBERTUAH.ID - Penjual bendera dan aksesoris menjelang perayaan tujuh belasan mulai ramai memenuhi tepian jalan. Pedagang diminta taat aturan, sisi lain mengeluh karena hasil jualan hanya bisa mengganjal perut.

"Tahun ini penjualan relatif sepi jika dibandingkan tahun sebelumnya, omzet penjualan pun hanya Rp 100 ribu sampai 200 ribu, padahal tahun sebelumnya bisa mencapai Rp 500 ribu per hari," kata Hariadi (47) pedagang dibilangan jalan Arifin Achmad Pekanbaru, Jumat (9/8/2018).

Dia berharap agar penjualan bendera tahun ini omzetnya naik dibandingkan tahun lalu.

Bendera yang dijual memiliki jenis dan harga yang bervariasi, mulai dari bendera merah putih ukuran 90 sentimeter yang dipatok dengan harga Rp 30 ribu, umbul-umbul kecil ukuran 3 meter Rp 50 ribu, hingga background yang mencapai ratusan ribu rupiah. "Background ukuran tiga meter harga ada yang Rp 100 ribu tapi ada yang di atas Rp 100 ribu. Bendera biasa jual Rp 30 ribu sampai Rp 70 ribu, itu juga masih banyak ditawar pembeli," terangnya.

 

Pedagang yang berjualan di tepian juga diminta untuk taat aturan. "Kita tidak melarang pedagang berjualan. Tapi jangan ditrotoar, pohon pelindung, atau menggunakan badan jalan. Selama ini kan seperti itu dilakukan. Ini melanggar aturan. Silakan berjualan di tempat yang tidak melanggar aturan," kata Anggota DPRD Pekanbaru Heri Pribasuki.

Para pedagang tidak dibenarkan berjualan di badan jalan karena bisa menganggu aktivitas pengguna jalan. Pedagang jadi serba salah di satu sisi pedagang ini dibutuhkan warga yang ingin mudah membeli bendera. Namun disi lain pedagang berdagang yang bukan di tempatnya yakni difasilitas umum, seperti trotoar yang sebenarnya berfungsi untuk pejalan kaki.

Lantas pihak dewan minta Satpol PP, Lurah, RT dan RW serta organisasi lainnya mengantisipasi ketidak tertiban pedagang. "Petugas harus buat spanduk larangan di titik-titik, yang sering digunakan pedagang untuk berjualan," sebut Heri Pribasuki.

Pedagang diminta untuk mentaati aturan yang sudah ada. "Pemerintah melarang, karena untuk kebaikan bersama, masyarakat banyak. Kita himbau masyarakat menyemarakkan HUT Kemerdekaan dengan memasang bendera merah putih, umbul-umbul di depan rumahnya. Terutama kantor-kantor dan gedung lainnya," pintanya.