Riau ,forletnews.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tri Matra Bertuah berharap Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan selaku lembaga yang diperintah oleh Hakim segera melakukan eksekusi lahan beserta denda terhadap PT PSJ guna menjaga wibawa hukum Indonesia.
Pasalnya, perintah hakim yang berdasarkan putusan MA Nomor : 1087 K/KIP.SUS/MA.2018 belum juga dilaksanakan kelanjutannya.
Sekretaris Direktur LBH Tri Matra Bertuah, Said Abu Sufian dalam hal ini mengatakan jika putusan hakim tersebut tidak segera dituntaskan, maka sama saja dengan mengangkangi hukum di negara ini sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 3.
“Jika tidak dituntaskan eksekusi itu sama halnya kita mengangkangi prinsip hukum di negara kita, Sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 3. Jika ingin mempraktikkan prinsip ini maka kita harus tunduk sebagai warga negara serta kita juga harus jalankan amanah dari lembaga yang memerintah kepada pejabat untuk melaksanakan dari putusahan hukum tersebut,” jelas Said melalui keterangan pers yang diterima awak media, Selasa (16/3).
Selain itu, Said menjelaskan, berdasarkan pengamatan, LBH Tri Marta Bertuah mencatat 2 poin penting dari putusan tersebut, yakni denda senilai Rp 5 miliar yang baru dibayar Rp 1 miliar dan objeknya berupa lahan.
Kendati selama proses eksekusi putusan tersebut terdapat pro dan kontra terkait masalah lahan dan denda tersebut. Menurutnya, instansi terkait pada dasarnya tidak berhak menghalangi putusan yang sudah ditetapkan Mahkamah Agung terhadap PT. PSJ.
“Kami mengamati selama proses esekusi dari putusan ini ada pro dan kontra terhadap objek dalam putusan ini yaitu masalah lahan yang mau dieksekusi dan juga masalah denda 5 M yang sampai sekarang baru dibayar 1 M, dan juga kepada instansi terkait tidak berhak menghalangi terhadap keputusan yang telah diterbitkan oleh Mahkamah Agung,” tegasnya.
Terkait denda Rp 5 miliar, Said berharap Kejari Pelalawan sebagai perpanjangan negara agar meminta hak negara.
"Jangan sampai negara kalah melawan korporasi PT PSJ. Sebab, selama ini mereka sudah melawan hukum positif Indonesia," ujarnya.
Selain itu, dia meminta kepada masyarakat agar menolak menjadi tameng oleh PT PSJ. Sebab, menurutnya, dalam hal ini masyarakat adalah korban dari perusahaan tersebut.
"Kita analogikan seorang pembeli lahan, terus lahan tersebut ketahuan barang curian. Kemudian kroabn curian melapor ke pihak berwajib. Di pengadilan, pencuri divonis bersalah dan lahan yang dijual harus dikembalikan kepada pemilik lahannya. Mau tidak mau lahan harus diserahkan kepada pemilik sah. Apakah pemilik sahnya yang harus bertanggung jawab?" jelasnya.
"Maka kita menyarankan kepada masyarakat meminta pertanggung jawaban perusahaan PT PSJ agar hak mereka dikembalikan. Masyarakat tidak bisa melawan putusan hukum tersebut. Sebab, tanah tersebut bukanlah hak masyarakat," imbuhnya.***red/rfm
*Rezky FM*