Kampar, Riaubertuah.co.id - Pemasangan spanduk salah satu lembaga sosial kemasyarakaran di kantor Desa Sibuak, Kecamatan Tapung yang viral di media pada akhirnya dibuka.
"Atas petunjuk Kepala Inspektur Kampar, Kadis PMD Kampar, Kaban Kesbangpol dan Camat Tapung, spanduk kita buka," kata Kepala Desa Sibuak Muizin Firmansyah, Selasa (2/2/2021).
Sebelumnya, lanjut Muizin, dirinya tidak menyadari atas kekeliruan tersebut. Makanya setelah mendapat petunjuk, plangkat langsung kita buka.
"Ini sebuah kekeliruan dan spanduk telah dibuka dan diganti dengan spanduk HUT Kampar Ke 71," ujarnya.
Saya juga telah dipanggil oleh inspektorat kampar, PMD dan Kesbangpol Kampar. Mereka menganjurkan segera dibuka.
Kepala Inspektorat Kampar, Muhammad dalam pertemuan menyampaikan, kantor instansi pemerintah tidak boleh dipasang plangkat/spanduk ormas/lsm dan lainnya terkecuali lembaga yang dibentuk pemerintah.
Ia menyampaikan, untuk pembinaan, pengawasan, pendampingan di pemerintahan desa telah diatur secara terstruktur dalam Permendagri Nomor 73 tahun 2020 tentang pengawasan keuangan desa secara berjenjang.
Kepala Kesbangpol Kampar Ardi Mardiansyah menghimbau kepada instansi pemerintah termasuk desa untuk tidak memasang plangkat/spanduk Ormas/LSM terkecuali lembaga yang dibentuk pemerintah.
"Agar keberadaan Ormas/LSM dapat diketahui oleh pemerintah, diharapkan untuk didaftarkan ke Kesbangpol Kampar," ucapnya.
Sementara, Kadis PMD Kampar Febrinaldi Tri Darmawan meminta agar kegiatan apapun yang akan dilaksanakan pihak Desa untuk dapat berkoordinasi dengan atasannya.