KAMPAR, RIAUBERTUAH.CO.ID - Menanggapi sorotan awak media tentang masih ditemukan adanya pelaksanaan suatu proyek, di desa pulau gadang kecematan Xlll koto Kampar Kabupaten Kampar Riau, bangunan tanpa di sertai dengan memasang papan nama proyek di lokasi kegiatan ketika tengah berlangsung.
Dr Mia Amiati SH MH, Kejati Riau Minggu (10/1/2021) menyampaikan kepada awak media, bahwasanya merupakan suatu bentuk pelanggaran, karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lainnya. Kedua peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ucapannya.
Dan di jelaskan lagi oleh Mia Amiati, Hal ini kerap terjadi padahal papan nama merupakan suatu bentuk informasi, agar mudah diakses oleh masyarakat, sebagai sarana untuk memperoleh informasi berdasarkan asas keterbukaan dan transparasi, serta tanpa adanya sesuatu yang harus di rahasiakan.
Harus dilakukan edukasi terhadap para pelaksana proyek yang tidak melakukan kewajibannya memasang papan nama proyek sejak awal di lokasi ketika kegiatan yang tengah berlangsung pelaksanaan suatu proyek, karena hal ini sudah ada indikasi telah melakukan tindakan melanggar ketentuan Undang Undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan
informasi kepada publik.
dimana perihal tersebut sudah jelas merupakan hak setiap warga negara untuk mendapat serta memperoleh informasi publik berdasarkan asas keterbukaan.
Tanpa memasang papan nama proyek terkesan sudah Mengabaikan Undang Undang, dan tidak menutup kemungkinan warga masyarakat akan beranggapan bahwa telah terjadi penyimpangan dana untuk anggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut jelas Mia Amiati.
karena anggaran untuk melaksanakan suatu proyek pekerjaan yang dibiayai oleh uang negara baik melalui APBN maupun APBD, selalu harus dicantumkan di dalam papan nama proyek tersebut, selalu ada dalam kontrak manapun. Dengan tujuan agar warga masyarakat bisa ikut mengontrol dan atau mengawasi, apakah telah terjadi penyimpangan dana untuk anggaran pelaksanaan suatu proyek yang selalu ada dalam kontrak manapun cetusnya.
Dengan adanya kegiatan yang dilaksanakan dengan dana yang dianggarkan dari APBN mau pun dari APBD maka sangat di harapkan kepada pihak yang terkait untuk bisa lebih exstra ketat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksana kegiatan proyek tersebut agar hasil dari kegiatan bisa bertahan lebih lama ketika di manfaatkan masyarakat paparnya
Pemasangan plang papan nama suatu proyek yang memuat informasi proyek tersebut, bertujuan, agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik cetusnya.
Kami mengharapkan Dinas teknis , untuk memasang plang papan nama pada seluruh kegiatan proyek pembangunan diwlayah setempat. Baik itu proyek infrastruktur jalan , drainase ,ataupun proyek irigasi karena proyek bangunan tanpa papan nama lazim di sebut dengan istilah proyek siluman pungkasnya