PERAWANG,Forletnews.com - Pelaku dugaan pembunuhan terhadap korban Ny (25) seorang honorer Kantor Samsat Perawang, Kecamatan Tualang ditangkap. Pelaku RA (22) tidak lain tetangga korban.
Pelaku nekat melakukan pembunuhan karena ketahuan mengintip korban sedang mandi dengan masuk secara diam-diam ke rumah korban. Penangkapan pelaku RA oleh tim gabungan Polsek Tualang dan Reskrim Polres Siak hanya berselang lebih kurang 8 jam dari ditemukan korban bersimbah darah di rumahnya Jalan Hang Jebat gang Melati, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang.
Korban ditemukan meninggal dunia dalam posisi terlentang dan wajah dipenuhi darah, sekitar pukul 16.30 WIB, Sabtu 16 Oktober 2021. Sebelum dibunuh, pelaku sempat memperkosa korban.
"Pelaku telah diamankan setelah dilakukan pemeriksaan secara intens dan dirangkai persesuaian antara keterangan saksi-saksi lainnya. Tersangka inisial R mengakui perbuatannya bahwa yang bersangkutan masuk ke rumah, korban," ungkap Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto melalui Kapolsek Tualang AKP ALVIN Agung Wibawa, Ahad (17/10/2021). Tertangkapnya pelaku setelah mendapatkan informasi dari warga ditemukan salah seorang wanita tewas berlumuran darah di rumah kontrakan.
Pihak kepolisian Polsek Tualang dipimpin oleh Kapolsek Tualang AKP Alvin beserta Panit I Reskrim Ipda Laurensius Nevin Inderadewa, serta unit Reskrim Polsek Tualang diback up oleh Satreskrim Polres Siak dipimpin Kasat Reskrim Polres Siak AKP Noak P Aritonang langsung menuju ke tempat kejadian dan melakukan olah TKP, serta meminta keterangan saksi- saksi. Dari pemeriksaan tersangka awalnya sebagai saksi, terungkap pelaku masuk ke tumah korban secara diam-diam, bertujuan mengintip korban di kamar mandi.
Karena ketahuan, pelaku memaksa korban keluar dari kamar mandi dengan menarik secara paksa dan mengarahkan pisau cutter yang sudah dipersiapkan. Korban melakukan perlawanan sehingga tersangka membenturkan kepala korban ke dinding serta mencekik. Tersangka yang telah gelap mata memperkosa korban hingga merenggang nyawa.
Setelah tersangka memastikan korban dalam keadaan tidak bernyawa, selanjutnya tersangka mengambil harta benda korban yakni satu unit sepeda motor Supra X nopol BM 5003 AB beserta BPKB dan STNK,cincin emas dan 2 unit handpone. "R akan dikenakan Pasal 340 KUHPidana subsider 338 KUHPidana. Juga diamankan barang bukti yakni satu buah sapu dengan kondisi gagang patah, satu helai baju lengan pendek, celana, dan ikan rambut," paparnya.
sumber : riaupos.co