Pekanbaru, Forletnews.com -- Banyak pemberitaan di media lokal yang sedang mengulas topik PPDB online Provinsi Riau jenjang SMA/SMK. Hal ini dikarenakan penundaan PPDB Online Riau. Dalam pemberitaan media lokal tersebut, dikatakan bahwa ada provider internet lain (ada juga yang menulis Vendor lain) yang dianggap terlibat dalam terhambatnya PPDB Online.
Provider Internet adalah perusahaan atau badan yang menyediakan jasa sambungan internet dan jasa lainnya yang saling berhubungan. Kebanyakan penyedia jasa internet berasal dari perusahaan telepon dan komunikasi.
Sedangkan definisi Vendor, Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, vendor diartikan sebagai penjual. Yang dijual oleh vendor adalah produk yang berupa barang atau jasa yang dibutuhkan perusahaan atau individu. Karena itulah, vendor kerap disama artikan dengan istilah supplier atau pemasok suatu barang atau jasa kepada perusahaan atau individu.
Pengumuman resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau dalam surat nomor 800/Disdik/1.3/2021/8003 tentang Penundaan Pelaksanaan PPDB TP 2021/2022 untuk jenjang SMA/SMK Negeri se Provinsi Riau. Sangat disayangkan, kegiatan rutinitas tahunan bisa kacau balau.
Hak anak atas Pendidikan sebagaimana dijamin dalam Pasal 60 ayat (1) UU NOMOR 39 TAHUN 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 3 ayat (3) tentang Konvensi Hak Anak ( Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa) menyebutkan bahwa negara berkewajiban memastikan Lembaga-lembaga yang bertanggung jawab atas perawatan dan perlindungan anak dalam Pendidikan agar melakukan pengawasan dalam bidang Kesehatan dan keselamatan anak. Dinas Pendidikan Riau tentunya adalah bagian dari negara yang seharusnya tidak abai dan cuai dalam menjalankan fungsinya dalam bidang Pendidikan.
Persoalan utama penundaan PPDB Online ini berawal dari adanya arahan Inspektorat yang menjalankan perannya dalam pengawasan, terkait sumber pendanaan Provider Internet, dimana dalam surat edaran Kepala Dinas Provinsi Riau tanggal 31 Mei 2021 tentang pelaksanaan kebijakan Pendidikan pada masa pandemic Covid19, disebutkan bahwa jasa sewa menyewa PPDB Online PT.Indosat dengan biaya sewa antara 3-4 juta yang dibayarkan oleh pihak sekolah menggunakan dana BOS. Namun, pada tanggal 7 Juni 2021 Surat Edaran itu dinyatakan dicabut dan batal demi hukum.
“Apa mungkin yang dimaksudkan “Vendor aplikasi gratis” PPDB Online oleh Pejabat daerah Riau tersebut adalah aplikasi yang ingin disumbangkan oleh MAPI Riau kepada Dinas Pendidikan Provinsi Riau agar tetap berjalannya PPDB Online jenjang SMA/SMK.?? “ (EA sekretaris MAPI Riau via telephone)
“Malah, penjelasan yang dipaparkan oleh Pj Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Bapak Masrul Kasmy, dalam pemberitaannya tentang ketidaksiapan aplikasi oleh vendor gratis yang merupakan sumbangsih masyarakat untuk masyarakat RIAU ini, harus dipertanyakan. Karena, kami sendiri (baca: MAPI Regional RIAU) belum ada dimintai konfirmasi secara langsung dari pemda RIAU sendiri. Jadi kesimpulan ketidaksiapan itu hasil konfirmasi dari siapa?”
Dilain kesempatan, EA juga menyatakan “Saya bingung, bagaimana caranya tim teknis dinas Pendidikan dapat menilai aplikasi sumbangsih masyarakat ini tidak siap secara teknis? Karena sampai saat ini, aplikasi tersebut tidak bisa dijalankan dikarenakan tidak adanya support dari dinas Pendidikan sendiri untuk memasukkan data-data yang diperlukan.
Hal ini dapat dibuktikan pada pelaksanaan uji coba aplikasi sumbangsih masyarakat untuk masyarakat riau, yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 12 Juni 2021 secara virtual dengan menghadirkan kepala sekolah dari berbagai provinsi, diman tim teknis provinsi Riau (Bapak Gunawan) malah meminta waktu khusus kepada kita untuk kelanjutan aplikasi ini. Padahal sebenarnya simple saja, untuk trial tersebut, dimana jika tim teknis didsdik mau mensupport data aplikasi ini barulah bisa dinilai kinerjanya.
Sama halnya seperti bola lampu, jika kita mau memastikan bola lampunya ini, berfungsi baik atau tidak, haruslah di hubungkan dengan sakelar yang terkoneksi dengan aliran listrik. Nah, kalau sakelarnya disembunyikan atau tak diizinkan dipakai, sedangkan listrik ada, kira-kira bisa atau tidak kita memastikan bola lampu ini berfungsi baik atau tidak?? Logika sederhananya saja. Aplikasi sumbangsih masyarakat ini tidak tepat kalau disebut dengan Vendor, jika menilik dari definisi KBBI.”
“Jadi saya disini mewakili MAPI Riau mau mengklarifikasi kepada teman-teman jurnalis ya, terkait pemberitaan-pemberitaan di media lokal, bahwa sampai saat ini belum pernah ada konfirmasi secara langsung ke MAPI Riau, mengenai aplikasi sumbangsih masyarakat untuk masyarakat RIAU dalam PPDB Online. Harapan saya, semoga, MAPI Riau tidak dijadikan bahan tunggangan untuk menutupi kelalaian dari instansi yang terkait. Kita disini lebih mengedepankan pencegahan, kenapa kita mendukung arahan inspektorat tentang penggunaan dana BOSDA? Sperti yang bisa teman-teman baca pada pemberitaan sebelumnya, terkait surat edaran kepala dinas Pendidikan provinsi Riau, yang menunjuk Indosat sebagai provider Internet dalam PPDB Online, dan sekolah membayar sekitar 4 jutaan untuk fasilitas ini.”
Jadi, silahkan dinilai saja, apakah tepat atau tidak sebutan Vendor bagi aplikasi gratis masyarakat untuk masyarakat ini seperti pernyataan PJ Sekda Provinsi Riau? Coba telusuri baik-baik kronologis dari awal, mulai dari terbitnya Surat Edaran 31 Mei 2021 sampai kemudian terbit lagi Surat Edaran 7 Juni 2021 oleh kepala dinas Pendidikan provinsi Riau. Nah dari situ bisa kita nilai kinerja mereka, belum ada kesiapan sama sekali. Masih mengurusi perihal sewa-menyewa PT.Indosat dalam PPDB Online yang seakan-akan bisa dilakukan pada saat pandemik. Kemudian pada tanggal 12 Juni 2021 (H-2 PPDB Online yang direncanakan pada taggal 14 Jini 2021) MAPI menawarkan sumbangsih atas dasar pemikiran agar pelayanan kepada masyarakat tidak terkendala dan tetap menjadi prioritas. Namun, maksud ini tidak disupport oleh tenaga teknis bidang SMA/SMK dinas Pendidikan Provinsi Riau sendiri.
Coba ditelusuri lebih baik lagi, akar masalahnya. Kepada DPRD Provinsi Riau, mohon ini menjadi perhatian, karena ini menyangkut dengan hak dasar anak dalam Pendidikan. Mungkin, DPRD Provinsi Riau bisa menelusuri mengapa dinas Pendidikan provinsi Riau sangat antusias sekali menjalankan Kerjasama dengan PT.Indosat ini? Sehingga tidak lagi memandang masalah yang ada didepan mata secara bijak. Dan juga sekaligus melakukan tabayyun secara langsung kepada pihak yang disebutkan sebagai “vendor aplikasi gratis”. Karena sejatinya MAPI Riau siap aja… kami tidak ada kepentingan dan tak mencari keuntungan disini. Yaaa kita apa adanya ajaaaa…
Saya percaya kepada pejabat yang pasti kredible dibidangnya, karena mereka adalah orang-orang yang pengalaman dan tidak mungkin kepala daerah kita mengamanahkan jabatan kepada orang-orang yang tidak sesuai dibidangnya untuk menjalankan program daerah provinsi Riau sebagai pelayanan masyarakat RIAU. Kesalahan administrasi jangan dianggap hal yang wajar, karena bisanya orang terjatuh dikarenakan kerikil yang kecil. Coba dikaji lebih jauh lagi, apakah maladministrasi ini berpotensi pada perbuatan pelanggaran hukum pidana atau pidana khusus tidak? Pengawasan dalam pencegahan itu Jauh lebih baik. Karena mencegah lebih mudah dari pada memperbaiki. Birokrasi yang bersih adalah cita-cita masyarakat. Sebagai pelayan masyarakat, yang saat ini diberi amanah sebagai pemilik wewenang, ayo bekerja sama dengan masyarakat secara maksimal. Kami MAPI Riau hadir memberikan dukungan itu.”
Kami berharap, semoga permasalahan PPDB Online jenjang SMA/SMK Provinsi Riau ini cepat mendapat pemecahannya, hal ini memerlukan tindakan yang sifatnya taktis dan solutif. Jika memang tidak ada benturan kepentingan, seharusnya ini bisa diselesaikan dengan baik. Inspektorat, adalah instansi pengawasan yang diharapkan mampu memberi pemecahan dari masalah ini. Tidak hanya berjibaku dalam soal anggaran, tetapi lebih menekankan pelayanan masyarakat.
Masyarakat Anti Pungli Indonesia (MAPI) menegaskan komitmennya untuk terus mendukung Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dalam memberantas pungli di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, Masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungli. Peran serta masyarakat dilakukan dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, dan pelaporan, sesuai undang-undang. Dukungan masyarakat dan organisasi serupa di antaranya Gerakan Jalan Lurus, Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Negara, dan Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi.
Saat ini praktik pungli di sentra-sentra pelayanan publik di kementerian, lembaga, instansi, pemerintah (provinsi, kabaten/kota) disinyalir kian berkurang. Hal ini di antaranya disebabkan pelayanan publik semisal pembuatan KTP, SIM, paspor, kian mudah dan pembayarannya secara online. Meskipun demikian, bila masyarakat mendapati praktik pungli diharapkan melaporkannya ke Posko Satgas Saber Pungli dan UPP di seluruh Indonesia. Masyarakat dapat melaporkannya melalui call center 193, SMS 1193, email saberpungli.id, dan surat.
Masyarakat juga dapat melaporkan langsung ke Posko Satgas Saber Pungli di kantor Kemenko Polhukam Jakarta. Satgas Saber Pungli akan menindaklanjuti semua laporan yang disertai data lokasi dan waktu kejadian, instansi, serta data diri pelapor. Satgas menjamin kerahasiaan pelapor untuk mencegah intervensi pihak ketiga. Buat masyarakat Riau Khususnya, marilah kita kawal dan kita lakukan secara bersama-sama.