PEKANBARU, RIAUBERTUAH.ID – Pengaturan terhadap organisasi kemasyarakatan di Indonesia sangat beragam namun untuk Provinsi Riau belum ada aturan mengenai Pemberdayaan Ormas, sementara dampak dari keberadaan Organisasi Kemasyarakatanpun semakin hari semakin banyak dan beragam.
Untuk itu Komisi I yang membidangi terkait Pemerintahan dan Kemasyarakatan hari ini Kamis (4/06/2020) menyampaikan Raperda Komisi I Tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan dalam agenda Rapat Paripurna.
Rapat paripurna dinyatakan korum setelah melihat kehadiran anggota rapat baik yang hadir langsung diruang sidang maupun yang mengikuti melalui virtual dengan program ZOOM.
Di Provinsi Riau telah ditemukan adanya indikasi ormas radikal dan bersifat arogan, ormas untuk kegiatan politik ormas yang tidak mendaftarkan keberadaanya, tidak sesuai dengan AD dan ART hal ini tentunya bertentangan dengan ciri khas masyarakat Raiu yang ramah, beradat, sopan, santun, dan bermarwah. Pemerintah Daerah juga harus menjamin kebebasan berserikat dan kehidupan berdemokrasi untuk itu pemerintah seharusnya melakukan upaya maksimal untuk pembinaan dan pengawasan ormas agar dapat berperan dalam tujuan pembangunan daerah.
Sekretaris Komisi I yakni Iwandi S.H., M.H., mengatakan kepada awak media disela-sela rapat bahwa sudah saatnya Provinsi Riau mempunyai peraturan daerah terkait organisasi kemasyarakatan.
“Melihat kondisi terkini Provinsi Riau yang kita cintai ini sudah sangat dibutuhkan peraturan daerah yang mengatur khusus tentang organisasi kemasyarakatan”, sampainya.
“Di Indonesia baru Kota Malang yang memiliki peraturan daerah khusus tentang organisasi kemsyarakatan ini, dirasa pelu kedepanya kita sebagai negri bermarwah membuat kehidupan bermasyarakat yang lebih tertib lagi di negri melayu ini”, ungkap anggota dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Keterangan Foto : Sekretaris Komisi I Iwandi S.H., M.H., saat diwawancarai di Loby Ruang Rapat Paripurna Lnatai II Gedung DPRD Provinsi Riau Jalan Jendral Sudirman
“Oh ya, sebagai tambahan semula dalam Ranperda ini tidak ada kata “pemberdayaan”, namun setelah Bapemperda melakukan konsultasi ke Mendagri maka ranperda ini terjadi sedikit perubahan judul menjadi “Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan” (rekom dari mendagri)”, ujar pria yang baru terpilih menjadi anggota legislatif untuk periode 2019-2024 ini.
“Terakhir kita semua berharap setelah disahkanya Perda ini dapat menjadi acuan untuk instrumen penting dalam mengantisipasi dini sebagai upaya pencegahan agar tidak ada ormas di Provinsi Riau yang terindikasi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945”, tutup Iwandi yang biasanya berprofesi sebagai pengacara sesuai dengan latar belakang pendidikan dan bidang yang digelutinya selama ini.
Rapat Paripurna ini terdiri dari dua agenda yaitu pertama Penyampaian Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan oleh DPRD Provinsi Riau dan yang kedua Penyampaian Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau oleh Kepala Daerah.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PDI-P bersama Wakil Gubernur Riau Bapak Brigjen TNI (purn). H.Edy Natar Nasution, S.Ip, dan didampingi oleh Plt. Sekwan S.STP., M.AP.