Lakukan Pencemaran Nama Baik Bupati Bengkalis, Toroziduhu Laia Ditahan...

banner 160x600

riaubertuah.id

PEKANBARU, RIAUBERTUAH.ID - Kejaksaan Negeri Pekanbaru membantu Polda Riau menerima Toroziduhu Laia, terpidana kasus pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Untuk satu tahun penjara dalam perkara tersebut.

"Iya benar, sudah kita tangkap. Kita dibantu tim Polda Riau," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pekanbaru Roby Harianto saat dihubungi merdeka.com, Senin (5/8).

Roby mengutip, saat ini Toro sedang dikawal jaksa dan polisi menuju Rumah Tahanan Sialang Bungkuk. Dia akan disetujui untuk disetujui hukumannya selama 1 tahun.

"Sekarang sedang dalam perjalanan menuju Rutan Sialang Bungkuk, langsung ditangkap karena terpidana," kata Roby.

Roby menyebutkan, sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat panggilan ketiga terhadap Toro agar datang ke Kejari Pekanbaru untuk memenuhi panggilan. Namun Toro tidak datang. Jaksa langsung meminta bantuan Polda Riau untuk meminta Toro.

"Kita buat dia dalam DPO (Daftar Pencarian Orang), lalu pagi tadi kita tangkap. Ini merupakan kerangka eksekusi atas putusan hakim, satu tahun penjara terhadap Toro," kata Roby.

Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Toroziduhu Laia alias Toro dengan hukuman 1 tahun penjara. Pemimpin redaksi salah satu media online ini terbukti terbukti melakukan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.

Majelis hakim PN Pekanbaru yang dipimpin Yudissilen dalam amar putusannya, Senin (11/2/2019), dinyatakan Toro yang disetujui Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan, hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa tidak berhak pertimbangan. Sementara yang meringankan terdakwa kooperatif dalam menerima panggilan persidangan.

"Menjatuhkan hukuman penjara untuk terdakwa Toroziduhu Laia dengan penjara selama 1 tahun," ujar Yudissilen, didampingi hakim anggota Sorta Ria Neva dan Abdul Aziz.

Selain penjara, majelis hakim juga menghukum Toro membayar denda Rp 100 juta. Bila tidak dibayar, maka denda tersebut dapat dikembalikan ke pengadilan selama 3 bulan.

Hukuman terhadap Toro lebih ringan 6 bulan dari hukuman Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafril dan Wilsa Riani. Sebelumnya, Toro dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Toro pernah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Namun PT menguatkan putusan PN Pekanbaru dengan tetap memvonis Toro 1 tahun penjara.

Lalu Toro ajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun demikian, kasasi dicabut kembali. Tetap putusan hakim di PN Pekanbaru menjadi inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Atas dasar itu, jaksa akan mengeksekusi Toro.

Toro didakwa JPU melakukan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Perbuatan itu dilakukan sekitar Januari hingga Desember 2017 lalu. Ketika itu, terdakwa memposting berita -berita di media online terkait kasus yang terkait menjerat Bupati Amril.

Pemberitaan yang disetujui Amril telah mencemarkan nama yang disetujui. Tidak terima, ia melaporkan Toro ke Polda Riau atas pembayaran pencemaran nama baik.

 

(Sumber : Merdeka.com)