PELALAWAN, RIAUBERTUAH.ID - Setelah hampir bertahun- tahun kasus hilangnya lahan 265 Ha (Kredit Koperasi Primer Anggota ) KKPA masyarakat Terantang Manuk kabupaten Pelalawan oleh PT. Safari Riau kini akan melakukan pelaporan ulang di Kejari Pelalawan dan Polda Riau.
Kasus ini di anulir melibatkan beberapa Eks Pejabat tinggi di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau .
Nolis Hadis selaku warga tempatan dilansir dari penyalainews.com menerangkan ada beberapa poin permasalahan KKPA yang dilakukan PT. Safari Riau yang merupakan anak perusahaan PT. Adei Plantation.
"Ada beberapa poin dugaan pelanggaran hukum oleh PT. Safari Riau, yang pertama itu adanya dugaan gratifikasi oleh PT. Safari Riau terhadap oknum eks Pejabat di kabupaten Pelalawan, kedua adanya manipulasi data tentang KKPA (Kredit Koperasi Primer Anggota ) masyarakat desa Terantang Manuk, ketiga dugaan melakukan pengelolaan lahan perkebunan dikawasan hutan tanpa izin," terang Nolis Hadis via telepon seluler, Jumat (09/10).
Ia menjelaskan permasalah PT. Safari Riau telah melakukan pelanggaran di daerahnya itu, sudah bertahun kasus ini tak pernah terselesaikan.
"Kami selaku pemuda dan juga masyarakat akan melaporkan ulang permasalah kebun (KKPA,red) kita juga pada tuntutan sebelumnya sudah ada pertemuan dg pihak pemda Pelalawan namun tidak ada titik kejelasannya, kami menilai PT. Safari Riau telah mencurangi hak warga desa Terantang Manuk" jelasnya.
Selanjutnya dengan bukti dan data autentik itu jika persoalan ini macet lagi, maka pihak pemuda dan masyarakat desa Terantang Manukakan melanjutkan sampai ke Mabes Polri dan KPK .***red/rfm
Rezky FM