PARI II PEKANBARU, opiniriau.com - Pengacara HFP Law Firm di Pekanbaru, melaporkan oknum anggota polisi yang bertugas di Ditreskrimsus Polda Riau ke Propam Senin , 5 Februari 2024.
Pengacara melapor ke Propam Polda Riau lantaran beberapa oknum penyidik Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau meminta sejumlah uang Rp 200Jt , - . Hal itu dikatakan Hendra Fahlephi,S.H melalui keterangannya yang diterima awak media senin, 5 Februari 2024.
Menurut pengacara tersangka Suwarman itu, ia membuat laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) di YanDuan Propam Polda Riau . Laporannya teregistrasi Nomor : SPSP2/14/ II/2024/PROPAM ke Propam Polda Riau tertanggal 5 Februari 2024.
Tim pengacara tersangka kasus BBM di SPBU 13.284.626 Lipat Kain Selatan melaporkan penyidik ke Propam Polda Riau karena dinilai melakukan pelanggaran menghalangi pendampingan terhadap tersangka dan penyidik mengintervensi keluarga Suwarman supaya pihak keluarga mengganti Pengacaranya.
Oknum Penyidik menjanjikan kepada tersangka bahwa pihak SPBU akan melakukan pengurusan dari kejaksaan dan pengadilan. Tersangka dipaksa menandatangani berkas tanpa di damping Pengacaranya. Seluruh isi BAP sudah terkonsep, tersangka di giring mengikuti alur BAP yang dibuat penyidik.
Hendra Fahlephi,S.H, dalam keterangannya di Mapolda Riau, Kamis (5/2), menilai apa yang telah dilakukan penyidik Polri itu merupakan tindakan melanggar Peraturan Kapolri No 12 Tahun 2009 tentang pengendalian perkara pidana dilingkungan polri yang merugikan kliennya.
Pengacara Tersangka Suwarman membuat pengaduan masyarakat atau dikenal dengan Dumas karena salah satu kanal yang menunjukkan bahwa Polri makin terbuka dan siap menerima kritikan atau laporan. Hal itu juga salah satu komitmen Polri untuk meningkatkan profesionalitas dan integritas anggotanya.
Dalam struktur resmi kelembagaan Polri, unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang bertanggung jawab terhadap tugas penting ini adalah Divisi Profesi dan Pengamanan (Divisi Propam), dan di Polda Riau ada Bidpropam.
“Sebagai ujung tombak dalam pengawasan etik dan disiplin personel Polri, Bidropam tentulah menjadi etalase dalam membentuk budaya yang profesional.Fungsi untuk membina serta mengadakan pertanggungjawaban dan pengamanan internal menjadi amanat yang penuh tantangan bagi Propam untuk menjaga marwah Polri. Kami juga membuat Laporan pengaduan ke MABES POLRI dan KOMPOLNAS ” Ujar Hendra Fahlephi,S.H (HFP Law Firm)
“Kami menduga adanya kesepakatan antara pihak Management SPBU Nomor 13.284.626 dengan pihak penyidik sehingga para tersangka terkesan tidak boleh menceritakan kejadian yang sebenarnya didalam BAP”. Pungkas Rio Almasri Syahputra S.H,
(Tim Riau)
Sumber : www.penaaspirasirakyatindonesia.com