Paksa Saksi Untuk Jawab Dan Buat Kesimpulan Sendiri di Sidang Lanjutan, Suasana Sidang Perkara 501 Memanas

banner 160x600

riaubertuah.id

PEKANBARU,Forletnews.com - Majlis hakim Pengadilan Negri Pekanbaru yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mahyudin S.H., M.H., Hakim anggota Irwan S.H., Hakim anggota Basman S. H., Panitra Pengganti Seniwati S.H., dan Jaksa Penuntut Umum I Julia Rizki Sari S. H., serta Jaksa Penuntut Umum II Sartika Tarigan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Senin (21/06/2021) dengan terdakwa Sri Devi Yani nomor perkara ; 501/Pid.B/2021/PN Pbr.

Sidang berjalan cukup alot karna para saksi dicecar berbagai macam pertanyaan baik dari Hakim, Jaksa Penuntut Umum maupun dari pihak kuasa hukum terdakwa.

Bagaimana tidak, baru saja saksi pertama yang dihadirkan hari itu dimintai keterangannya dibawah sumpah yakni Asprizal, suasana persidangan mulai memanas sampai-sampai Ketua Majlis Hakim Mahyudin S.H., memukulkan palu yang berada di atas mejanya dengan keras hingga membuat suasana persidangan agak sedikit tegang.

“Saudara terdakwa silahkan bertanya tapi jangan memaksa saksi dengan jawabanya, jangan mengulang-ulang pertanyaan, jika menurut saudara terdakwa jawaban saksi tidak sesuai silahkan berikan pembuktian, disini bukan tempat untuk berdebat disini kita mencari fakta kebenaran dari perkara ini,” Ungkap Ketua Majlis Hakim ini dengan suara tinggi.

Ditambahkan Hakim Ketua Mahyudin S.H., M.H., bahwa yang paling penting disini adalah terkait uang sejumlah Rp. 1.1 M.

“Yang paling penting dalam gelar perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini adalah tentang uang sebanyak Rp. 1.1 M itu ada dimana? darimana? dikemanakan? dapat dengan cara apa? dan siapa sebetulnya paling berhak atas uang tersebut”, imbuh Hakim Ketua Mahyudin S.H., M.H.,.

Lain pula dengan Hakim Anggota Basman S.H., langsung membentak terdakwa, “Diam, bijak kali”, katanya dengan nada suara emosi.

Hal ini terjadi saat Hakim Ketua Mahyudin S.H., M.H., mempersilakan terdakwa untuk bertanya kepada saksi. Terdakwa menanyakan pertanyaan yang sudah ditanyakan oleh kuasa hukumnya terkait penjualan tanah yang yang lain diluar pokok perkara yang dimiliki oleh Sri Devi Yani dibantu menjualkan oleh saksi korban Elly Mesra kepada seseorang, kemudian terkait pertemuan antara Elly Mesra dengan saksi Muhd. Syarifudin di Bank BRI pada saat itu saksi Aspri hadir bersama untuk menemani Elly Mesra, serta terkait gelar perkara di Polda Riau dihadapan penyidik Azwar ada jawaban Elly Mesra bahwa dirinya sebagai pelapor pernah membatalkan jual beli ini.

Terkait hal terakhir saksi Aspri memberikan jawaban, “Saya tidak tau (jawaban Elly Mesra kepada Kanit Azwar di Polda Riau saat gelar perkara bahwa dia telah membatalkan jual beli tanah ini-red).

Saat ini lah terdakwa mencoba mengkonfrontir saksi dan menarik kesimpulan atas jawaban saksi yang membuat berang Majlis Hakim dalam ruang sidang siang itu.

Saksi kedua yang dihadirkan siang itu yakni Said Saqlul Amri yang juga suami dari Elly Mesra. Ketua Majlis Hakim Mahyudin S.H., M.H., bertanya apakah tau terjadinya transaksi jual beli antara istrinya yakni Elly Mesra dengan terdakwa. Jawaban Saksi, “Pertama Saya tidak tau yang mulia,” ucap Said Saqlul Amri.

Kemudian Ketua Majlis Hakim Mahyudin S.H., M.H., bertanya kembali, “Kapan Saudara saksi mengetahui tentang adanya jual beli sebidang tanah seluas 1,2 Ha ini?, “ tanya Hakim Ketua Mahyudin S.H., M.H.,.

Begini Jawaban saksi ketiga yaang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada sidang lanjutan ini kepada Majlis Hakim, “Saya baru tau adanya jual beli tanah seluas 1,2 Ha ini setelah adanya permasalahan yang mencuat barulah Saya fokus untuk ikut membantu istri Saya menyelesaikannya”, ucap Amri panggilan akrabnya.

Pertanyaan Majlis Hakim berikutnya, “Sudah berapa uang yang sudah diserahkan istri saksi kepada terdakwa? Dan apakah tindakan Saudara saksi saat itu?, “ tanya Hakim Ketua Mahyudin S.H., M.H.,.

Lalu dijawabnya, “Setau Saya uang yang sudah diserahkan istri Saya kepada terdakwa sudah hampir 800 juta rupiah, Saya bilang laporkan saja ke pihak kepolisian setelah berulang kali dicari, didatangi ke rumahnya tidak pernah ada, di telpon tidak pernah menjawab dan terakhir saat berjumpa Saya ada buat Surat Pernyataan yang isinya meminta Saudara terdakwa mengembalikan uang atau mengganti dengan tanah, itu Saya tulis dengan tulisan tangan sendiri yang mulia, namun terdakwa tidak mau menandatangani surat pernyataan tersebut dia hanya diam saja“ terang Said Saqlul Amri panjang lebar.

Atas jawaban ini Majlis Hakim meminta Saksi Said Saqlul Amri agar menyerahkan surat pernyataan ini kepada majlis hakim langsung.

“Tolong diserahkan surat pernyataan itu kepada kami melalui Jaksa Penuntut Umum boleh atau langsung serahkan kepada kami itu lebih baik, agar dapat ditelusuri dari berkas ini alur perkaranya,“ kata Ketua Hakim siang itu.

Selanjutnya masih ada saksi Rusman Zulfi dijadikan saksi karna pernah membantu menjual kan mobil merek Toyota Yaris merupakan mobil pemenang kontes yang diselenggarakan oleh agung auto mall tahun 2013 dengan tahun mesin tahun 2006 dengan nomor Polisi ; BM 74 TA yang sebelumnya milik Elly Mesra saat diserahkan kepadaa terdakwa berharga Rp.220.000.000,- sesuai kesepakatan bersama pada tahun 2013 kemudian setelah berpindah tangan BPKBnya atas nama Sri Devi Yani, dijual kan saksi Rusman Zulfi di tahun 2015 hanya laku kurang dari Rp. 100 juta saja. Ini semua terungkap dalam fakta persidangan.

Muhd Syaifudin yakni saudara lelaki terdakwa tidak banyak informasi yang didapat dari saksi yang ada pertalian darah dengan terdakwa.

Akhir sidang Majlis Hakim Pengadilan Negri Pekanbaru menunda sidang ini hingga Selasa 29 Juni 2021 dalam agenda mendengarkan keterangan saksi Marthalena pembeli kedua tanah yang sudah terdakwa Sri Devi Yani jual kepada saksi korban Elly Mesra sebelumnya.

Laporan : tetiguci