Pelaku Penganiayaan Prapid Bos Travel Ditolak Hakim

No comment 337 views
banner 160x600

riaubertuah.id

PEKANBARU, forletnews - Upaya David Tan, pelaku penganiayaan terhadap pelayan cafe, mencari keadilan melalui pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, gagal total. Setelah hakim yang menyidangkan gugatannya menolak keseluruhan gugatan yang diajukan David.

Penetapan tersangka oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru terhadap pemilik biro perjalanan umrah PT Riau Wisata Hati (RWH) itu, dinyatakan sah dan sesuai prosedur.

"Menolak keseluruhan gugatan yang diajukan Pemohon atas penetapan tersangka oleh Termohon (Polresta Pekanbaru)," tegas Tommy Manik SH, selaku hakim tunggal yang menyidangkan perkara gugatan tersebut pada sidang, Rabu (15/9/21).

Dalam amar putusan majelis hakim, Tomi Manik menilai penetapan tersangka yang dilakukan pihak Termohon sudah sah. Untuk itu, majelis hakim mempersilakan pihak Termohon untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap Pemohon.

Atas putusan tersebut, Rudi Pardede SH selaku tim kuasa hukum Termohon kepada riauterkini.com, usai sidang mengatakan, pada sidang putusan tadi. majelis hakim menolak secara keseluruhan gugatan Pemohon," ucap Rudi.

Sebelumnya, David Tan mengajukan permohonan pra peradilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, terhadap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Pasalnya, David menilai penetapan tersangka kasus penganiayaan terhadap dirinya dinilai tidak sah secara hukum.

David Tan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Jevi Martin, karyawan Angel's Wing Bar and Longue.

Perkara ini berawal dari laporan korban, yang mengaku dianiaya David Tan bersama rekan-rekannya di tempat hiburan malam tersebut.

Laporan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama ini, diterima Korps Bhayangkara, Selasa, 17 Juni 2021 lalu. Dalam kasus ini, polisi juga telah mengamankan barang bukti. Diantaranya pecahan gelas kaca yang digunakan untuk melakukan penganiayaan. Kemudian ada pula rekaman CCTV di TKP yang disita petugas.

Peristiwa terjadi pada Minggu (15/6/2021). Awalnya terlapor bersama teman-temannya, datang sekitar pukul 22.52 WIB ke Angel's Wing. Mereka lalu memesan minuman. David dan teman-temannya pun menikmati minuman tersebut.

Lalu sekitar pukul 02.00 WIB, karyawan Angel's Wing akan menutup tempat tersebut. Karena memang waktu operasional sudah habis. Lantaran, terlapor bersama teman-temannya masih asyik menikmati minuman, lalu menegur karyawan itu. Namun karena tidak terima ditegur, sempat ada perkataan kasar dari pelapor kepada terlapor.

Kondisi itu, menyulut emosi dari terlapor. Sehingga terjadi peristiwa penganiyaan terhadap korban. Keesokan harinya, Senin (16/6/2021), pihak Angel's Wing menjembatani untuk dilakukan pertemuan dan mediasi antara pelapor dengan terlapor. Pertemuan dilakukan di Karambia Kafe. Namun ternyata, tindakan penganiayaan kembali terjadi.

Di sana terlapor menampar pelapor sebanyak 1 kali, itu terekam kamera CCTV yang ada di Kafe Karambia, lantai 2. Berdasarkan hasil penyelidikan, dengan dilakukan pemeriksaan atau introgasi terhadap saksi pelapor, terlapor dan saksi lainnya, maka kasus ini ditingkatkan ke penyidikan.***(har)

 

Sumber : Riauterkini.com