BAGANSIAPIAPI - Polisi meminta pihak keluarga dari kasus petani sawit antara Rudianto Sianturi vs Drs Teruna Sinulingga dilahan kepenghuluan Air Hitam kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau agar dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jika kuasa hukum tersangka mempunyai bukti-bukti yang menyatakan kliennya tidak bersalah, silakan sampaikan disidang pengadilan.
" Agar hakim dapat memutuskan seadil adilnya," ucap Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto, Sik menanggapi ketidakpuasan praktisi hukum tersangka atas penanganan kasus kliennya tersebut. Dia menganggap hal itu lumrah karena Polisi juga melakukan penyidikan sesuai dengan penilaian subjektif.
Kapolres berharap, pihak keluarga tidak melemparkan opini di media karena jika kliennya tidak bersalah, sebaiknya membuktikannya di pengadilan.
" Biar masyarakat tahu seperti apa sih kejadiannya," tutur Nurhadi pada hari kamis (09/09/2021) yang menanggapi dingin pernyataan dari pengacara bahwa dirinya tidak profesional dan berat sebelah dalam menangani kasus tersebut. Padahal dirinya mengaku tidak ada keberpihakan atau keterlibatan kepada siapapun.
Kapolres menyebutkan, dalam kasus itu, tersangka Rudianto sudah melakukan praperadilan terhadap Polres Rokan Hilir yang hasil putusannya menyatakan bahwa perkara pemohon praperadilan nomor 4/Pid.Pra/2021/PN Rhl atas nama pemohon Rudianto alias Rudi Bin Maruli Sianturi ditolak seluruhnya tertanggal pada hari Rabu (25/8/2021).
"Jadi dasarnya dari mana Polres Rokan Hilir berpihak dalam kasus tersebut," tanyanya lagi.
Sebelumnya juga kami sampaikan bahwa keterlibatan tersangka Rudianto ini proses awalnya mendapat kompensasi atau ganti upah berupa lahan kosong seluas 100 hektar begitu juga dengan rekan joinnya yang totalnya mencapai 400 hektar dari terpidana Zamzami yang merupakan mantan penghulu Air Hitam pada tahun 2011 yang lalu.
Bersama perangkat kepenghuluan Air Hitam, mereka melakukan pengerjaan pembangunan jalan Swadaya yang menghubungkan desa Air Hitam dengan desa Kasang Padang Kecamatan Bonai Darusalam Kabupaten Rokan Hulu.
Dimana pada waktu itu, terpidana zamzami tanpa hak menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) kepada pemohon Rudianto dan rekan joinnya yang dikiranya lahan kosong, ternyata lahan tersebut sudah ada yang memiliki yakni Teruna Sinulingga Dkk.
" Dengan luas 400 hektar, pasca laporan korban Teruna Sinulingga dan kawan-kawan ke Reskrimum Polda Riau makanya dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir karena berada diwilayah hukum Polres Rohil," tutupnya. (***)
Sumber : Humas Polres Rohil
Editor : Amrial