DUMAI, Forletnews.com - Pengungkapan sindikat narkoba jenis sabu seberat 17 kg merupakan kado terindah bagi Polres Dumai dalam memperingati HUT Bhayangkara ke 75 tahun.
Apalagi ini erat kaitannya dengan peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI).
Dimana Satres Narkoba Polres Dumai berhasil menggagalkan peredaran sabu yang berasal dari rumah seorang pekerja perabot dengan inisial RP (48) pada Jumat, 25/6/2021 pekan lalu.
Saat pengungkapan sabu seberat 17 kg itu, ternyata sabu tersebut dibagi dalam 17 paket yang masing-masingnya seberat 1 kg dengan barang bukti lainnya seperti satu unit tas merek Zebra warna hitam biru, dimana di dalamnya berisikan sembilan paket sabu dan satu unit tas warna krem coklat berisikan delapan paket sabu
Lalu, satu tas ransel merek ponsel warna abu-abu, satu unit telepon pintar merek Oppo warna hitam, kemudian satu unit ponsel merek Nokia warna hitam dan satu unit lagi sepeda motor merek Honda Scoopy warna coklat dengan nomor polisi 5458 HN.
Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira dalam keterangan resminya, Selasa (29/6/2021) tadi mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi yang didapatnya dari masyarakat yang diterima oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai.
"Terlapor sering memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan diduga narkotika bukan tanaman jenis shabu,” jelas dia didampingi Wakapolres Kompol Sanny Handityo dan Kasat Resnarkotika AKP Yoyok Iswadi.
Atas informasi tersebut, tim Opsnal Satres Narkotika melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.
Pada Jumat, 25 Juni 2021 sekira pukul 08.00 WIb melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur – Kota Dumai.
Namun saat itu tidak ditemukan barang bukti. Sekira pukul 12.30 WIB kembali dilakukan penggeledahan.
Kali ini di lokasi berbeda yakni di Jalan Mekar Sari RT 08 Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur – Kota Dumai.
Di dalam kamar barang bukti berupa 1 unit tas merk zebra warna hitam biru yang didalamnya berisikan satu unit tas ransel merk HP warna abu – abu dan sembilan paket diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian satu unit tas warna cream coklat yang berisikan 8 paket diduga narkotika jenis shabu.
“Selanjutnya terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk diproses lebih lanjut,” kata Kapolres.
Tentang peran tersangka kelahiran tahun 1973 ini, untuk sementara sebagai seorang kurir. Ia dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp20 juta untuk tiap paket.
“Pemeriksaan sementara tersangka baru mengakui satu kali penjemputan. Sabu-sabu tersebut dijemput di pesisir perairan Dumai di sekitar Teluk Makmur,” lanjut Kapolres.
Tersangka juga mengaku bahwa ia di perintah oleh B, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), untuk menjemput di Teluk Makmur.
Barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada U, yang kini juga ditetapkan sebagai DPO.
“Kedua DPO sedang kita profil keberadaannya. Sedang kita lacak dan akan kita terus kejar tersangka-tersangka yang lainnya. Kita tak akan berhenti pada tersangka RP saja,” papar Andri. Dilanjutkan Andri, barang haram yang berhasil diamankan Polres Dumai ini diduga berasal dari luar negeri. Merupakan bagian dari barang sindikat internasional.
Terhadap tersangka Rp diterapkan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dan pidana penjara minimal enam tahun atau maksimal 20 tahun.
“Perang terhadap narkoba akan terus kami lakukan. Dengan semangat yang tinggi dan kami mohon bantuan dari masyarakat untuk bisa bekerjasama dengan kami,” pungkas dia.
Suumber : Riaulink.com