Direktur Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI-HMI) Ade Taufiq Arifin
Penyalainews, Ciamis - Rumah Sakit sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit yang berbunyi, Rumah Sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial.
Ade Taufiq Arifin yang merupakan Direktur Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI-HMI) Cabang Ciamis menjelaskan Dalam Pasal 2 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 2009 tersebut secara gamblang menjelaskan terkait asas dan tujuan diadakannya Rumah Sakit
"Sebagai penyedia layanan kesehatan yang tidak memandang status social yang haruslah bersifat egaliter demi membantu pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan," ujarnya kepada awak media, Jumat (20/04).
Dikatakannya lagi Dalam Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 menyebutkan,"Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan". Dikuatkan kembali dengan Pasal 8 " Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan". Rumah Sakit yang memiliki fungsi sebagai penyedia layanan kesehatan harus mengaplikasikan isi dari Pasal tersebut.
Berkaca terhadap kejadian yang terjadi terhadap seorang bayi Azkar (nama sang bayi) anak dari pasangan muda Uus dan Enok yang baru lahir yang tidak tangani langsung oleh pihak RSUD Ciamis yang berdalih bahwa ruangan di RSUD Ciamis sudah penuh tidak bisa memuat pasien bayi secara langsung menolak menerima pasien bayi tersebut. Sang orang tua pun bergegas mengantarkan bayi ke ke RSUD dr. Soekarjo Tasikmalaya, namun karena penanganan yang telat dan jarak tempuh yang jauh Azkar bayi yang baru lahir pada Jumat (13/04/18) menghembuskan nafas terakhirnya (15/04/18).