Penyalainews, Pelalawan - PT Gandahera Hendana yang beroperasi di kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu Riau kembali berulah, pasalnya dari laporan masyarakat, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan Kelapa Sawit tersebut melakukan kegiatan yang merusak lingkungan yaitu perusakkan Sungai Andan, Sungai Soni dan Sungai Ukui.
Di sampaikan oleh Tarmizi selaku kepala Desa Ukui II kepada Penyalainews.com saat berbincang melalui telpon seluler, mengatakan Sungai tersebut akan di normalisasi oleh perusahaan sesuai Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang di berikan oleh dinas lingkungan hidup (DLH ) Kabupaten Pelalawan hanya saja pengerjaan di lapangan tidak sesuai dengan SPPL yang di terbitkan oleh DLH, Sabtu (31/03).
"Sayangnya DLH dan perusahaan tidak mau terbuka untuk memberikan SPPL tersebut kepada kami selaku masyarakat, info yang kami dapat kalau normalisasi yang itu di lakukan dalam perjanjian tersebut pokok sawit yang ada di pinggir sungai harus di kembalikan ke alam dan tidak boleh di panen maupun di beri pupuk, pihak perusahaan belum menyepakati mengenai persoalan itu " jelas Tarmizi.
Tidak puas dengan hasil tersebut Tarmizi sudah mempertanyakan kepada pihak kecamatan Ukui, namun pihak kecamatan mengeluarkan berita acara yang isinya menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada DLH.
Sementara itu Hendri, Humas PT Gandahera Hendana mengatakan pihaknya meyakini bahwa apa yang di lakukan oleh perusahaan sudah tidak bermasalah.
"Kalo ada masalah atau pun kendala pasti pemerintah sudah melakukan pemberitahuan, Karena pemerintah dalam hal ini berfungsi sebagai pembina perseroan Swasta. Sebetulnya kalau masyarakat tidak puas kan sudah ada Lembaga Negara yang mengaturnya dan regulasi yang mengatur juga sudah jelas." ungkap Hendri.
Hendri juga menyampaikan jika ada kendala masyarakat bisa melakukan konfirmasi ke DLH selaku lembaga yang mempunyai otoritas terhadap lingkungan.
"Jadi seandainya ada sesuatu yang kurang berkenan, bisa disampaikan melalui lembaga yang berwenang seperti DLH, Lembaga itulah yang akan melakukan fungsi sebagai pembina dan pengawas," tutup Hendri.***red/rls
Rezky FM


