Ranperda Ketahanan Pangan, Kemampuan Kabupaten Siak Dalam Penyediaan Pangan Berkisar 40%

banner 160x600

riaubertuah.id

SIAK SRI INDRAPURA ( Riaubertuah.id ) ~ Rapat Paripurna Dewan DPRD kabupaten Siak tentang Pandangan umum Fraksi- Fraksi Partai

mengenai  6 Ranperda Kabupaten siak tahun 2018, Selasa (13/ 11/ 18).

Pandangan Fraksi Golkar terhadap Ranperda Ketahanan Pangan, menyangkut mekanisme pengadaan pangan untuk cadangan pangan seharusnya juga diatur dalam peraturan daerah. Mulai dari  proses pengadaan, pergudangan, dan kerja sama dengan pihak lain.

Fraksi Gerindra mempertanyakan apakah perda ketahanan pangan sudah mampu menjawab persoalan tentang akses pangan masyarakat, rumah tangga, yang dipengaruhi daya beli, tingkat pendapatan, harga pangan, proses distribusi pangan, kelembagaan, dan Faktor sosial lainya.

Fraksi PAN, Ranperda ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan pangan seperti rawan pangan, darurat pangan, peningkatan kesejahteraan petani dan pengembangan sumberdaya pangan daerah.

Fraksi PDIP, Mempertanyakan dalam Ranperda hanya banyak memaparkan tentang potensi ketersediaan lahan pangan dan produksi padi namun tidak menjelaskan tentang :
- potensi ikan, ternak, sayur dan buah.
- Tingkat kebutuhan pangan daerah untuk beberapa jenis pangan.
- Praktek empiris tentang kemampuan dalam menyediakan pangan.
- Praktek empiris pemetaan daerah -daerah rawan pangan.

Fraksi Hanura Nasional, Mempertanyakan Perlunya Sinkronisasi dan harmonisasi Ranperda dengan Peraturan/ regulasi lainya seperti perda siak tentang lahan pangan berkelanjutan !

Fraksi Demokrat Kebangkitan Pembangunan Sejahtera, Mempertanyakan bagaimana pemda mengatur sumber daya pangan derah agar mampu mengatasi persoalan kekurangan pangan, khususnya pada wilayah kecamatan yang bukan sentra pertanian pangan dan persoalan pergudangan dan pendistribusian.

Tanggapan, Jawaban Pemerintah Kabupaten Siak terhadap pandangan Fraksi DPRD terhadap Ranperda Ketahanan Pangan. Jawaban atas pertanyaan Fraksi Golkar, Adapun mekanisme menyangkut cadangan pangan Pemerintah (CPP) yang dimaksud telah kami jabarkan melalui penerbitan Peraturan Bupati tentang cadangan pangan Pemerintah (CPP) Kabupaten Siak (Sebagaimana terlampir).

Sementara tangagpan, Jawaban atas pertanyaan Fraksi Gerindra, Persoalan akses pangan masyarakat, rumah tangga tidak terlepas dari faktor - faktor yang mempengaruhinya yakni :
a. Indikator fisik mencakup produksi lokal, kelayakan jalan, dan keberadaan pasar.
b. Indikator ekonomi, yang mencakup tingkat kemiskinan, PDRB, dan kerja dibawah 36 jam/ minggu.
c. Indikator Sosial, termasuk tingkat pendidikan.

Akses pangan didefinisikan sebagai kemampuan kelompok, rumah tangga atau individu untuk memenuhi kecukupan pangan setiap saat baik dari produksi sendiri, pembelian, pemberian, atau bantuan lain berdasarkan sumber daya yang dikuasai (sosial, tehnologi, finansial/ keuangan, alam dan manusia) dengan cara -cara tidak bertentangan dengan keyakinan masyarakat.

Jawaban Pemerintah dari Fraksi FAN, sesuai dengan etikat baik kami, semoga terbitnya Perda Ketahanan Pangan ini menjadi acuan pembangunan ketahanan pangan yang terdiri dari 3 aspek (Ketersediaan, Distribusi, dan Konsumsi pangan) dengan keterlibatan OPD terkait selaku eksekutor melalui program dan kegiatan mereka, sehingga tercapai sinergi dan harmonisasi pembangunan sektor pangan di Kabupaten Siak.

Jawaban Pemerintah dari Fraksi PDIP, bahwa perda ketahanan pangan dibentuk agar terjadi sinergi pembangunan ketahanan pangan antar instansi/ dinas terkait pangan. Bahwa pada umumnya Kabupaten Siak masih kekurangan pangan, dimana angka produksi pangan kita tidak dapat mensuplai kebutuhan, sementara jumlah penduduk semangkin bertambah.

Kemampuan Kabupaten Siak dalam penyediaan pangan saat ini berkisar 40% sementara kekuranganya ditutupi dengan pasokan pangan dari luar daerah. Sementara untuk pemetaan daerah rawan pangan kita baru melaksanakan pada tahun 2018 ini melalui SFVA, namun indikasi kerentanan pangan akan terjadi di daerah -daerah kecamatan yang bukan berbasis pangan.

Jawaban Pemerintah dari Fraksi HANURA NASIONAL, Dengan adanya peraturan daerah tentang ketahanan pangan ini maka pembangunan pangan pada umumnya di kabupaten Siak tidak akan berjalan secara parsial namun lebih teritegral dan terarah, pembangunan lahan pangan berkelanjutan saling berkaitan erat fungsi ketersediaan pangan.

Jawaban Pemerintah dari Fraksi DEMOKRAT KEBANGKITAN PEMBANGUNAN SEJAHTERA, Sumberdaya pangan dapat butuhkan dengan memasok pangan dari berbagai daerah untuk memenuhi kekurangan pasokan.***