Satreskrim Polres Inhil Ringkus Spesialis Pembobol Rumah Mewahdi Jalan Swarna Bumi Tembilahan

banner 160x600

riaubertuah.id

INHIL, Forletnews.com - Spesialis pembobol rumah mewah di Jalan Swarna Bumi Tembilahan diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhil.

Rumah korban, Yulia yang berada di Swarna Bumi Nomor 65, RT 004 RW 005, Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan porak poranda digasak maling. Sejumlah perhiasan dan MacBook korban hilang.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra SH mengatakan saat kejadian, pada Kamis (20/5/2021), korban sedang berada di Pekanbaru. Peristiwa itu diketahui korban melalui telepon meminta tolong keluarganya yang tinggal di Jalan Pendidikan Tembilahan untuk mengambil paket dari seorang kurir yang sudah menunggu diluar pagar rumahnya.

"Setelah paket diambil, keluarganya itu melihat lampu didalam rumah korban masih menyala dan melaporkannya ke korban, korban lalu meminta kembali keluarganya itu untuk mematikan lampu di dalam rumah, saat itulah keluarga korban tersebut melihat rumah dan isinya dalam keadaan porak-poranda," terangnya. 

Setelah mendapat laporan bahwa keadaan isi rumahnya yang berantakan, korban lalu bergegas pulang ke Tembilahan dan melihat sendiri keadaan rumah yang berantakan dan memeriksa barang berharganya yang hilang.

"Korban bergegas melihat CCTV yang ada di ruang keluarga, memutar waktu rekaman pada hari Rabu pukul 19.00 wib dan melihat seorang laki-laki yang tidak dikenalinya masuk ke dalam rumah, barulah dari situ korban menyadari bahwa rumahnya sudah dimasuki maling," jelas Ipda Esra. 

Dipaparkan Ipda Esra, korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Inhil untuk ditindak lanjuti. Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 200 juta. 

"Setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan dari para saksi, pelaku berhasil di identifikasi dan diamankan Sat Reskrim Polres Inhil. Pelaku inisial AN (35) beralamat di Tembilahan ini mengakui perbuatannya, dan pelaku di jerat dengan pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," jelasnya.

Sumber : Raiulink