Foto salah seorang pekerja saat melintasi kanal milik perusahaan perkebunan kelapa sawit
Penyalainews, Pelalawan - Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Pelalawan-Siak Kornaida Siboro, SH didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Supriyanto, SP melakukan kunjungan di perkebunan kelapa sawit milik perusaaan yang ada di semenanjung sungai Kampar.
Melalui pantauan penyalainews.com kondisi para pekerja sangat memprihatinkan, terlihat pekerja perkebunan kelapa sawit itu tidak dilengkapi perlengkapan pengamanan, Seperti Sepatu, Helm, dan Jaminan Kesehatan. Sabtu (02/06)
Saat diwawancarai SH 36 tahun merupakan salah seorang pekerja lepas PT. Cahaya Semanggi di Tanjung Bebayang Kelurahan Teluk Meranti kecamatan Teluk Meranti mengakui bahwa hak mereka sangat sering di abaikan oleh perusahaan.
"Hak-hak kami sering diabaikan oleh perusahaan, mulai dari prosedur keamanan dari sepatu kami tidak diberi oleh perusahaan melainkan harus dibeli sendiri, padahal perkerjaan kami sangat berbahaya," jelasnya
Menyikapi persoalan itu Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Pelalawan-Siak Kormaida Siboro, SH saat kujungannya mengatakan sangat prihatin melihat kondisi
para pekerja perusahaan kelapa sawit di Tanjung Bebayang Kelurahan Teluk Meranti kecamatan Teluk Meranti ini.
"Sangat prihatin, saya sudah sering mendapatkan laporan bahwa perusahaan kelapa sawit sering mengabaikan hak-hak pekerja, apalagi melihat kondisi seperti ini ! kita
perlu melakukan tindakan yang betul-betul pro pekerja, jangan sampai perusahaan memporsir tenaga pekerja, sedangkan hak-hak mereka tidak dipenuhi," ucapnya
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinilai belum sepenuhnya diterapkan perusahaan yang ada ada di kabupaten Pelalawan.
"Perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Pelalawan harus taat aturan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah jelas, perusahaan wajib mentaati tanpa ada pengecualian," terangnya.
Tuturnya lagi yang menjadi perhatiannya adalah jembatan penyembarangan kanal perkebunan kelapa sawit ini.
"Itu yang sangat saya perhatikan, jembatan penyembarangan kanalnya, hanya dilintang batang beton seukuran 25 Cm, saya melihat para pekerja sangat sulit melintasi kanal
itu ketika membawa buah sawit untuk melintasinya, ini tentu sangat menyulitkan para pekerja, saya menegaskan kepada pemilik perusahaan agar membuat jembatan, agar
pekerja mudah saat bekerja," ucapnya.
Dengan nada yang sama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Supriyanto, SP juga sangat prihatin melihat kondisi pekerja dilapangan ia menjelaskan perusahaan belum menerapkan UU ketenagkerjaan
"Saya menilai hak-hak pekerja yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan belum terakomodir secara meyeluruh, dimulai dari pembinaan dan pengawasan seperti hak-hak
tenaga kerja berupa upah kerja, upah lembur, waktu kerja atau tunjangan hari raya (THR) belum diterapkan sepenuhya, walaupun para pekerja itu adalah pekerja lepas, hak-hak mereka itu harus dipenuhi," tutur Supriyanto, SP saat melakukan diskusi bersama pekerja perkebunan Kelapa Sawit di Tanjung Bebayang kelurahan Teluk Meranti kecamatan Teluk Meranti kabupaten Pelalawan.
Untuk langkah selanjutnya Supriyanto, SP akan berkoordinasi dengan Dinas terkait, ia menyebutkan Disnaker Kab. Pelalawan harus melakukan pengawasan terhadap perusahaan ini.
"Saya menegaskan Disnaker Kab. Pelalawan harus betul-betul mengawasi perusahaan yang bandel, karena kalau dilihat perusahaan disini sudah banyak menyalahi aturan dan
undang-undang, kemudian kalau untuk di Legislatif saya akan memperjuangkan hak pekerja, kalau juga perusahaan tidak mentaatinya, akan saya laporkan ke kementrian agar di beri sanksi, baik itu sanksi administrasi maupun pidana,' tutup Supriyanto, SP.***red/rfm
Rezky FM