KAMPAR, RIAU BERTUAH - Seorang pengedar narkotika jenis shabu berinisial KK alias K ( LK 22 ) di Wilayah Dusun Sipungguk Kec. Salo Kab. Kampar berhasil diringkus Sat Resnarkoba Polres Kampar pada Jumat (27/7/2018).
Selain itu, juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain 12 (dua belas) paket diduga berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic bening, 1 (satu) Ball plastic bening, 2 (dua) buah kaca pirek, 1 (satu) buah jarum suntik, 3 (tiga) pipet plastic , 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastic, 1 (satu) buah dompet warna cokelat, 1 (satu) unit handphone merk xiaomi warna cokelat, 1 (satu) unit handphone Samsung warna biru, 1 (satu) buah kotak redoxon dan uang tunai sejumlah Rp. 125.000,00 serta beberapa barang bukti lainnya.
Kasus ini berawal Pada hari Jum’at tanggal 27 Juli 2018 sekitar pukul 21.30 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa Sdr KK alias K ( LK 22) sering mengedarkan narkoba di pondok disebuah sawah yang berada di Dusun Sipungguk Kec. Salo Kab. Kampar tepatnya disebuah pondok ditengah sawah.
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa Tersangaka KK alias K berada di pondok tersebut serta Tim Opsnal langsung mengamankan Tersangka KK alias K yang berusaha lari ke sawah.
Tim Opsnal berhasil mengamankan Tersangka KK alias K dan membawa Tersangka ke pondok guna dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat, dan ditemukanlah 12 (dua belas) paket narkotika diduga jenis shabu yang berada didalam kotak redoxon. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Kampar guna Proses Penyidikan lebih lanjut
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira S.I.K,. M.H melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka KK alias K beserta barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.