Tahun 2019, UMK Bengkalis Mengalami Kenaikan Sebesar 2,95 Persen

banner 160x600

riaubertuah.id

BENGKALIS, RIAUBERTUAH.ID - Akhirnya Dewan Pengupahan Bengkalis mengelar pleno penetapan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Bengkalis. Selain dewan pengupahan dalam rapat pleno tersebut dihadiri juga serikat pekerja serta perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkalis.

Dalam rapat pleno antara perwakilan pengusaha dan serikat kerja yang hadir, dan sempat alot, akhirnya disepakati untuk kenaikan UMK Bengkalis pada tahun 2019 mendatang sebesar 2,95 persen dari UMK tahun ini.

Salah seorang Anggota Dewan Pengupahan Bengkalis, Jefri Tumangkeng mengatakan, bahwa hasil dari rapat pleno tersebut selanjutnya akan diserahkan dan diusulkan ke Bupati Bengkalis.

"Serikat pekerja meminta kenaikan yang maksimal. Namun kita sampaikan kondisi perekonomian Bengkalis saat ini juga tidak stabil," terang Jefri kepada wartawan, Kamis (15/11/18).

UMK Bengkalis tahun 2018 ini sebesar Rp2.919.582,37, jika terjadi kenaikan sesuai dengan usulan 2,95%, maka akan menjadi sekitar Rp3.005.706,34 atau kenaikan sebesar Rp85.124.

"Nantinya, bupati akan melakukan pertimbangan, apakah angka yang sudah disepakati ini bisa diteruskan ke provinsi atau masih ada perubahan lagi. Mudah-mudahan yang sudah disepakati ini bisa diterima dan disahkan nantinya," harapnya.