Penyalainews, Jakarta - Rancangan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme telah disahkan menjadi Undang-undang. Dengan UU ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap aparat penegak hukum bisa lebih bertanggungjawab dalam menanggulangi aksi terorisme.
Kita harapkan ini dapat digunakan secara bertanggungjawab oleh Polri, Densus, BNPT, dan nanti TNI secara bersama-sama, juga jaksa yang nanti akan menuntut, hakim kalau dia akan memutus," kata Yasonna usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5).
Dengan UU Terorisme baru ini, aparat keamanan sudah bisa bertindak dalam rangka preventif ketika mengetahui rencana terorisme.
"Diharapkan dengan adanya UU ini dapat mencegah atau mengurangi setidak-tidaknya tindak pidana terorisme karena sudah diberi kewenangan untuk menindak dalam upaya pencegahannya," terangnya.
Di lokasi sama, Ketua DPR Bambang Soesatyo menuturkan, kelanjutan UU ini berada di tangan pemerintah. Untuk itu, dia berharap DPR tak lagi disalahkan jika suatu saat terjadi masalah.
"Sehingga ke depan kalau ada apa-apa lagi, jangan sampai DPR dijadikan kambing hitam lagi," tegas Bamsoet.
"Sekarang kita mengimbau pemerintah untuk melaksanakan amanat UU ini sebaik-baiknya sesuai kebutuhan yang sudah kita putuskan bersama. Setidaknya ada 5 hal baru yang sudah kita jelaskan. Selain korban, juga soal kelembagaan dan pelibatan TNI," ucapnya.***red//rfm
Merdeka.com