Sebanyak 48 orang menjalani proses sidang di tempat karena melanggar Protokol Kesehatan dengan tidak menggunakan Masker pada hari Jumat (23/4/2021) di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Pelaksanaan sidang di lokasi ini untuk memudahkan pelanggar menyelesaikan pelanggaran yang dilakukan saat razia berlangsung. Didalam operasi yustisi, Jajaran Kepolisian Polres Rokan Hilir dibantu Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan yang juga melibatkan Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Erik Erlangga SH.
Kepala kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rokan Hilir Suryadi mengatakan, denda yang harus dibayar sesuai Peraturan daerah Provinsi Riau Nomor 04 tahun 2020 sebesar Rp 49 ribu ditambah biaya pengadilan Rp 1000
Sidang di tempat juga disaksikan oleh Polsek Bangko dengan Wadanramil 01 Bangko di depan Kantor BPKAD Jalan Merdeka Kelurahan Bagan Kota. Menurut Suryadi, pelaksanaan kegiatan operasi yustisi berdasarkan Inpres Nomor 06 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 04 Tahun 2020 dan Perbup No 52 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Kesehatan untuk penegakan hukum terhadap masyarakat pengguna jalan yang belum mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 diwilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Terpisah, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH mengatakan dilaksanakannya Operasi Yustisi Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 oleh Polsek Bangko dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mematuhi 3M sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dalam operasi yustisi dilakukan, masih ada juga ditemukan warga/ masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan sebanyak 48 orang saat melintas diarea perkotaan kota Bagansiapiapi.
“Terhadap para pelanggar diberikan teguran tegas sebanyak 33 orang dan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu sebanyak 3 orang juga ada yang disidang oleh Hakim Pengadilan Negeri Rohil sebanyak 12 orang dengan hasil putusan denda Rp 50 ribu,” terang Juliandi.
Lebih lanjut dikatakan, operasi yustisi ini akan terus dilaksanakan karena penyebaran covid-19 Di Rokan Hilir sangat meningkat drastis dan masyarakat banyak belum disiplin prokes. Penegakan Perda juga akan menyasar pelaku usaha yang tidak menaati prokes juga menyebabkan kerumunan.
“Bagi pelaku usaha yang tidak menaati protokol kesehatan atau prokes akan diberi sangsi kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal 15 juta. Oleh karenanya pelaku usaha diwajibkan menyiapkan sarana dan prasarana juga menerapkan 3 M," pungkasnya (Red)