Wabup Halim Merasa Dipecundangi Oleh Bupati, Soal Pemberian Kewenangan

banner 160x600

riaubertuah.id

TALUK KUANTAN, RIAUBERTUAH.ID - Ternyata antara Bupati Mursini dan Wakilnya H Halim telah membuat kesepakatan soal kewenangan secara tertulis sejak 4 Juli 2018 lalu. Surat kesepakatan itu bermeterai enam ribu rupiah. 

Surat kesepakatan itu terkait pemberian kewenangan antara keduanya. Terutama soal menentukan atau menetapkan pejabat eselon dan staf.

Dalam kesepakatan itu, antara Bupati Mursini dan Wabup Halim bersama-sama untuk menentukan dan menetapkan pejabat eselon dan staf dilingkungan sekretariat daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta pejabat struktural lainya secara proporsional. 

Surat kesepakatan itu ditandatangani kedua belak pihak antara Bupati Mursini dan wakilnya H Halim serta disaksikan oleh Kepala BPKAD, Hendra AP dan Inspektur,  Hernalis serta Sekda Kuansing DR Dianto Mampanini. 

"Ini dasarnya saya kesal, pernyataan seorang bupati yang tidak bisa dipegang," ujar H Halim, Ahad malam (14/4/19).

Dulu, Halim merasa tidak percaya sehingga surat kesepakatan pembagian kewenangan itu dibuat. 

"Kesepakan ini dibuat karena saya tidak percaya dengan bupati. Kenyataan terjadi," kata Halim. 

Halim sampai melontarkan hal itu karena dirinya merasa dipecundangi oleh bupati. Dimana saat melantik sejumlah pejabat yang dimutasi maupun dirotasi Jumat kemarin (12/4/19), dirinya tidak dilibatkan sesuai dengan isi kesepakatan yang telah mereka buat. 

"Berunding saja tidak. Cuma dilihatkan nama-nama yang akan dilantik," tukas Halim. 

Padahal didalam kesepakatan yang telah mereka buat berdua, akan bersama-sama menentukan dan menetapkan pejabat eselon dan staf dilingkungan sekretariat daerah maupun di Dinas PUPR serta pejabat struktural lainya secara proporsional.

Menurut data yang dihimpun RiauGreen dari Humas Pemkab Kuansing, ada 131 orang yang dilantik. Hanya 11 orang yang dilantik untuk mengisi jabatan lowong pada Eselon 3, dan 31 orang lainnya dilantik untuk mengisi jabatan lowong pada Jabatan Eselon 4. Sisanya adalah mutasi dan rotasi.

Kemudian 8 orang camat, 5 diantaranya adalah camat baru, sedangkan 3 lainnya mengalami pergeseran tempat kerja atau mutasi.

Bupati Mursini meminta pelantikan sejumlah pejabat kemarin itu jangan menjadi polemik. 

Sebab kata dia, mutasi dan rotasi pejabat itu merupakan hal yang wajar dalam birokrasi. 

Dan penempatan pegawai sudah sesuai dengan keahliannya (the right man on the right job, the right man on the right place) yang merupakan kaedah dan prinsip yang berlaku.

"Ini upaya pembenahan dan peningkatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kuansing dalam usaha meningkatkan kinerja aparatur sipil negara, salah satunya dengan penerapan sistem merit.", kata Bupati Mursini.

Bupati Mursini juga menegaskan, aparatur sipil negara merupakan ujung tombak dalam implementasi kebijakan otonomi daerah.

"Pelantikan kali ini tidak serta merta dilakukan dengan serampangan atau asal-asalan, dan tidak melanggar kaedah-kaedah serta norma-norma kepatutan kepegawaian yang selama ini diberlakukan", jelas Mursini.

Terakhir Bupati Mursini tegaskan, jangan berpolemik, mutasi dan rotasi adalah hal yang biasa dalam birokrasi pemerintahan. Sudah menjadi kewajiban bagi aparatur sipil negara untuk berperan dalam menciptakan tata pemerintahan yang baik. (js)