Warga Resah Judi Togel Marak di Tapung Hulu, Bandar Mengaku Baru Menjalani Profesi ini 1 Bulan dan Punya Kaki

banner 160x600

riaubertuah.id

TAPUNG HULU, Forletnews.com - Warga Tapung Hulu, Kabupaten Kampar mengaku resah dengan maraknya judi togel di wilayah mereka.

Keberadaan bandar judi togel ini kata warga yang takut namanya dipublis ini semakin marak karena banyaknya warga yang ikut membeli togel setiap hari.

Tentu saja bandar meraup keuntungan besar dari tingginya animo masyarakat membeli judi "main tebak angka berbayar" ini.

Warga meminta aparat berwajib untuk dapat menindak para bandar judi toto gelap ini agar tidak kian meresahkan.

"Yang namanya judi pasti merugikan. Makanya negara dan agama melarang," ucap warga Tapung Hulu ini kesal.

Kami lalu menghubungi seorang yang kami dapat namanya dari mulut warga yang disebut sebagai salah satu bandar judi togel di wilayah tersebut.

Setelah kami menghubungi benar saja. Ia mengaku bernama Saragih.

Dari pengakuan dari mulut Saragih, ia baru sebulan menjalankan aktivitas sebagai bandar judi toto gelap ini.

"Iya pak, baru satu bulan la pak. Baru menjajaki la pak," ucap Saragih ketika dihubungi wartawan, Rabu 18 Agustus 2021 via telephone.

Saragih juga mengaku tidak mempunyai bos. Ia mengaku menjalankan bisnis sendiri.

"Kita baru seumur jagung. Kita belum seperti orang yang sudah besar-besar itu," ucap dia mengaku.

Meski menjalani bisnis sendiri dan bertindak sebagai bosnya, Saragih mengaku punya kaki untuk melancarkan bisnis judi togelnya.

 

Pelaku judi togel Diancam Pidana 10 Tahun Penjara

Sebagai informasi, permainan judi togel sangat dilarang oleh agama. Begitupun oleh negara
Berikut ini di antara ketentuan hukum mengenai pasal perjudian togel yang tercantum dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana yakni sebagai berikut :

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1947 Tentang Penertiban Perjudian
Pasal 1
Menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.

Pasal 2
1) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dari Hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya sembilan puluh ribu rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.
2) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dari hukuman kurungan selama-lamanya satu bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah, menjadi hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah.
3) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dari hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah.
Pasal 303
1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

Selanjutnya untuk keseimbangan berita awak media langsung konfirmasi Kapolsek Tapung Hulu IPTU Era Maifo SH, lewat WhatsApp pribadi nya, mengatakan Terima kasih informasinya ya, akan kita tindaklanjuti informasinya pungkasnya.