Aceh, Forletnews.com -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Resnarkoba Polda Aceh dan Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil mengungkap perdaran gelap narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram dan ganja seberat 194 kilogram.
Bersamaan dengan itu, polisi menangkap 13 orang tersangka. Empat orang ditangkap terkait dengan peredaran sabu, sementara sembilan ditangkap terkait dengan peredaran ganja. "Tim berhasil menangkap 13 tersangka.
Empat tersangka kasus sabu dan sembilan tersangka kasus ganja," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).
Empat tersangka ditangkap oleh tim gabungan di sebuah kapal di perairan Aceh dengan barang bukti sabu berupa dua karung goni berwarna putih yang telah dibungkus dengan merk Quing Shan seberat 50 kilogram. Sementara itu, sembilan tersangka yang membawa ganja ditangkap tim gabungan di lokasi berbeda-beda di wilayah Aceh.
Mereka memiliki peran masing-masing dalam peredaran ganja tersebut. "Pengungkapan kasus narkoba ini berkat adanya laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan penanganan secara kolaborasi, konsistensi, dan keuletan petugas di lapangan," ujar Krisno.
Menurut Krisno, pengungkapan peredaran narkotika ini berhasil menyelamatkan generasi emas Aceh hingga sebanyak 638.000 jiwa.
Sumber : kompas.com