Operasi Patroli Dini Hari, Polisi Sita 180 Jerigen Solar di Kuantan Mudik

banner 160x600

riaubertuah.id

1778821223-OpiniRiau com-FB IMG 1778819848825

KUANSING – Polsek Kuantan Mudik, di bawah jajaran Polres Kuantan Singingi, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis (14/5/2026) dini hari.

 

Operasi penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang memberikan informasi mengenai adanya kecurigaan terhadap satu unit mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning yang diduga mengangkut BBM subsidi di ruas Jalan Lintas Riau–Sumatera Barat, tepatnya di kawasan Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik.

 

Menyikapi informasi tersebut, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar, S.H., M.H., langsung memerintahkan personel Unit Reskrim dan anggota piket untuk menindaklanjuti dan melakukan pengecekan ke lokasi.

 

Sekitar pukul 01.30 WIB, tim gabungan sampai di lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai. Dalam pengecekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pria berinisial F.W.P. dan M.Y.R. yang berada di dalam kendaraan.

 

Dari dalam mobil dump truck tersebut, petugas menemukan sebanyak 180 jerigen yang diduga berisi solar subsidi. Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa BBM tersebut rencananya akan dikirim atau dibawa menuju wilayah Sarolangun, Provinsi Jambi.

 

Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke kantor Polsek Kuantan Mudik untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil Mitsubishi Dump Truck, 180 jerigen berisi solar subsidi, dokumen kendaraan, serta dua unit telepon genggam. Kasus ini disidik berdasarkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.

 

 

 

(Yuni Okta)