Dapot Sinaga Laksanakan Penyebarluasan Perda di Jalan Saudara, Sri Meranti 

banner 160x600

riaubertuah.id

PEKANBARU -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru melaksanakan  Penyebarluasan Produk Hukum Daerah yang dilaksanakan disetiap Daerah Pemilihan (Dapil). Salah satu anggota DPRD Pekanbaru yang melaksanakannya yakni Dapot Sinaga. 

Agenda penyebarluasan Produk Hukum Daerah ini dilaksanakan pada Rabu (15/11/2023) di Jalan Saudara RT 3 RW 19 Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai. 

Adapun Peraturan Daerah yang di sebarluaskan oleh anggota DPRD Dapot Sinaga di setiap Dapil adalah Perda tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan. 

Sekitar 200 masyarakat antusias hadir saat kegiatan penyebarluasan perda ini berlangsung. 

"Dengan telah dilaksanakannya penyebarluasan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru, berarti DPRD mampu memberikan informasi yang berarti bagi masyarakat, lembaga, badan usaha dan seluruh masyarakat bahwa Pekanbaru memiliki Peraturan Daerah  sebagai payung Hukum sesuai dengan kebutuhan masyarakat, guna menjawab tantangan kedepan dalam upaya memberikan kontribusi untuk pembangunan kota Pekanbaru," jelas Dapot. (GALERI FOTO)

1709087000-OpiniRiau com-Masyarakat saat mendengarkan pemaparan perda oleh Anggota DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga

Keterangan Foto : Masyarakat saat mendengarkan pemaparan perda oleh Anggota DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga

1709086973-OpiniRiau com-Warga dapil Anggota DPRD Pekanbaru Dapot Sinaga yang antusias saat hadir

Keterangan Foto : Warga dapil Anggota DPRD Pekanbaru Dapot Sinaga yang antusias saat hadir