Diduga Peras Apek Tua, Oknum Wartawan di Rohil Ditangkap Polisi

banner 160x600

riaubertuah.id

BAGANSIAPIAPI - Kepolisian Sektor Penipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas mengamankan pria berinisial IS (42) atas keterlibatannya dalam kasus dugaan pemerasan dengan ancaman terhadap seorang pria tua ethnis Tiong Hoa berinisial Op.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto, Sik melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH menyebutkan, pelaku diketahui berprofesi sebagai wartawan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 1 juta sambil menunjukkan kartu pers kepada korban.

"Jadi, pelaku meminta uang kepada korban yang menurutnya korban telah serumah dengan seorang wanita yang bukan muhrimnya," ucap Juliandi saat dikonfirmasi Selasa (8/9/2021).

Ia menambahkan, jika permintaannya itu tidak dituruti, pelaku mengancam akan melaporkan perbuatan mereka ke Polsek Penipahan dan juga ke kepenghuluan dan RT setempat. Akhirnya melakukan negosiasi kepada pelaku untuk menurunkan jumlah nominal uang yang diminta. Pelaku kemudian setuju untuk menurunkan jumlah nominal menjadi Rp 300 ribu.

Karena dipaksa pelaku dengan ancaman dan kekerasan, akhirnya korban tidak tahan lagi dan bahkan menangis ketakutan, akhirnya korban melapor ke Polsek Penipahan. Atas laporan pemerasan itu, polisi kemudian bergerak dan mengamankan pelaku.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah id card kartu pers dan barang bukti lainnya. (***)

 

 

Sumber  : Humas Polres Rohil

Editor     : Amrial