Bawak 6 Kg Shabu

Dua Kurir Narkoba Diamankan Sat Narkoba Polres Siak

No comment 2070 views
banner 160x600

riaubertuah.id

SIAK SRI INDRAPURA, RIAU BERTUAH - Jajaran Sat Narkoba Polres Siak mengamankan satu unit mobil xenia warna hitam BM 1322 TQ di jalan baru Dayun- Siak simpang Bundaran Jembatan Siak, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, sekira jam 02.30. Wib, Selasa (24/7/18).

1532681667-RiauBertuah co-Tersangka (BY) dan (RN)Dipimpin Kapolres Siak AKBP Ahmad David, Sik, didampingi Waka Polres Siak, Kompol Abdullah Hariri dan segenap jajaran Sat Narkoba Polres Siak, Jum'at ( 27/7/18).

Prees conference Satuan Reserse Narkoba Polres Siak. Kronologis penangkapan pukul 02.30 dini hari, Team Sat Narkoba Polres Siak mencurigai mobil xenia melintasi bundaran jembatan siak, yang menuju ke pekanbaru, Team memberhentikan mobil dan mengeledah, Kata Kapolres Siak.

"Untuk mengelabui petugas, tersangka enam bungkusan besar yang dilakban warna hitam dan lima bungkusan besar plastik bening semua bungkusan tersebut dimasukan kedalam tas warna abu-abu yang disimpan didalam mobil Daihatsu Xenia warna hitam. Posisi barang diletakan dibatasi belakang bersebelahan dengan Dua kotak karton yang berisikan Durian" ungkap Kapolres Siak.

1532681773-RiauBertuah co-Bersama kapolres Siak  AKBP Ahmad David SIKKasat Narkoba Polres Siak Akp Herman Pelani mengatakan, adapun sebelas bungkusan besar tersebut, 4 bungkusan besar yang dilakban dengan warna hitam dengan merk Guanyingwang dan 2 bungkusan besar plastik warna hijau merk tulisan cina yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, 5 bungkusan besar plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu.

Bungkusan besar tersebut yang diduga Narkotika Jenis Shabu dan Extasi tersebut dibawa dari kampung Jangkang, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis dengan tujuan Pekanbaru yang akan diserahkan kepada seseorang dan menunggu arahan dari sdr, paman Als Heri,Als Odol yang sekarang ini berada di lapas Pekanbaru.

Barang bukti (BB) yang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 6 kilo gram dan pil Extasi warna pink berjumlah 4.926 butir berhasil diamankan Sat Narkoba polres Siak dari tangan tersangka (BY) dan (RN).

Tersangka (BY) dan (RN) akan diterapkan "Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang - undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika" dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, Papar Akp. Herman Pelani.***Abdul