Rohul, Forletnews.com - Masyarakat Kota lama merasa dikhianati oleh Bupati Kabupaten Rokan Hulu, terkait adanya perjuangan masyarakat Kelurahan Kota Lama dalam proses menggugat perusahaan PT.Ekadura Indonesia, anak Perusahaan PT. Astra Agro lestari yang berada di Kelurahan Kota lama dan Desa Kota Intan kecamatan Kunto Darussalam,dimana Perusahaan tersebut akan berakhir masa Izin HGU nya 31 Desember 2022.
Heri bin Rosihan Tokoh Muda Kotalama, yang sudah Malang melintang di dunia pergerakan Nasional ini Menyampaikan secara langsung ke Rohul Bicara "Bupati Rokan Hulu hari ini khianati kami masyarakat Kota lama", ungkap Heri.
Bupati melalui Tim lintas sektoral Dinas yang di tunjuk nya dalam Panitia B secara diam-diam telah melakukan Ekspos bersama di BPN Wilayah di Pekanbaru tanpa melibatkan Masyarakat
Padahal masyarakat Kota lama sudah membentuk Tim Perjuangan yang di sebut TP-HUMASKO, dimana pada ekspos pertemuan tersebut tidak ada sanggahannya dan Seolah-olah semua nya sudah di setujui masyarakat.
Padahal sebagai mana yang seharusnya masyarakat hari ini ingin duduk dulu kejelasan perusahaan terhadap kewajiban memenuhi syarat 20% dan layaknya pemanfaatan Tanah untuk kelanjutan perkebunan sesuai kebutuhan hidup serta sosial masyarakat yang ada.
Pertemuan tersebut hanya dihadiri oleh Kepala Kelurahan Kota lama dan Kepala Desa Kota Intan sebagai perwakilan yang level bawah, dimana seharusnya lurah/ kepala desa membawa perwakilan masyarakat lainnya dan Ninik mamak.
Masyarakat Kota lama melalui TP-HUMASKO sudah melakukan perjuangan dengan menghadapi para pihak untuk mendapatkan dukungan pembelaan terhadap rakyat, terakhir telah dilakukan hearing di DPRD Rokan Hulu, dan dikonfirmasi melalui anggota DPRD Rokan Hulu salah satu perwakilan dari Kota lama menyebutkan Rekomendasi hasil hearing sudah dikirim ke Bupati Rokan Hulu, namun setelah dilakukan koreksi informasi, sampai dimana surat rekomendasi dari DPRD tersebut, nampak nya tidak di Indah kan oleh Bupati.
"Seolah-olah dibuang ke tong sampah, sehingga Bupati dengan mulus nya mengirim panitia b untuk mengamini perpanjangan izin HGU PT. Ekadura Indonesia tanpa menghiraukan perjuangan Masyarakat, ungkap Heri.
Mantan Ketua Lingkungan Hidup PB HMI ini juga mengingatkan Bupati Rokan Hulu, jangan buat Kami Rakyat marah. Perlakuan Dzalim ini akan memantik gelombang perlawanan rakyat yang akan menggugat Bupati dan Perusahaan, apa yang dilakukan masyarakat hari ini adalah bagian dari jaminan hidup anak cucu di tanah tumpah darah nya.
Heri juga mengingatkan Perusahaan PT. Ekadura Indonesia anak Group Perusahaan Astra Agro lestari, Tbk. Perusahaan jangan main-main dengan Rakyat, Jangan merasa punya uang semua pejabat dan aturan nya bisa di Kondisi kan, Perusahaan juga harus bertanggung jawab atas dampak Sosial dan lingkungan hidup yang ditimbulkan, Rakyat juga bisa melakukan gelombang gerakan besar, kalau perlu kampanye terbuka blokir CPO PT. Ekadura sehingga ditolak oleh ISPO dan RSPO.
Kami masyarakat akan merapat kan barisan, sampai ada kedudukan jelas dan pasti dimana hak masyarakat. (*)


