Hukrim

FMPAK desak Kejati untuk selesaikan kasus Korupsi RTH dan Monopoli Proyek di Riau

banner 160x600

Penyalainews, Pekanbaru - Forum Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi ( FMPAK )  menggelar aksi masa didepan Gedung Kejati Riau guna mendukung kepada penegak Hukum untuk menuntaskan kasus Korupsi RTH ( Ruang Terbuka Hijau ) dan dugaan Monopoli Proyek yang dilaksanakan di Provinsi Riau.

Koordinator Aksi Rian Tantola menjelaskan Desakkan terhadap Kejati Riau untuk mengungkap dalang atau Aktor Intelekktual dalam kasus proyek RTH dan Monopoli Proyek yang melibatkan Gurita Dinasti di Provinsi Riau

"Kami meminta Kajati Riau agar benar-benar serius menanggapi kasus RTH yang berada di Jl Ahmad Yani  dan Monopoli Proyek yang melibatkan beberapa unsur keluarga Gubernur Riau yaitu (Andi Rahman, Anto Rahman dan Juni Rahman), dan kami menyampaikan agar segera ditetapkan tersangka pada kasus pembangunan RTH Kaca Mayang yang terletak di Jalan Sudirman Pekanbaru," ungkap Rian Tantola 

Sebagaimana kita ketahui ada banyak pelanggaran prosedural terhadap pemenangan proyek di Provinsi Riau mulai dari tahun 2013-2016

"Ada pungutan 13% terhadap pemenang Proyek yang menggunakan APBD Provinsi Riau sejak tahun 2013-2016, yang kami duga dilakukan oleh Gurita Dinasti di Riau (Andi Rahman, Anto Rahman, dan Juni Rahman, red )," Jelasnya

"Pada aksi kali ini FMPAK juga menuntut segera menangkap (Ikhwan Sunardi, red) yang merupakan saksi kunci kasus dugaan Korupsi Ruang Terbuka Hijau Tunjuk Ajar, atas dugaan beberapa kasus korupsi tersebut negara dirugikan  sebesar RP.220.000.000.000 (Dua Ratus Dua Puluh Milyar Rupiah) semoga saja dengan aksi ini, Kejati benar-benar menegakkan hukum dibumi Lancang Kuning agar Riau benar-benar bersih dari Korupsi." tutup Rian Tantalo***red/wan