Galian C marak di Kecamatan Tambang, Mahasiswa datangi Dinas Energi dan sumber daya mineral Prov. Riau (ESDM Prov. Riau)

banner 160x600

riaubertuah.id

PEKANBARU, RIAUBERTUAH.CO.ID - Banyak nya aspirasi dan keluhan masyarakat terhadap galian C yang di duga Ilegal di Kecamatan Tambang yang menyebabkan dampak sosial masyarakat, Ikatan Mahasiswa Kecamatan Tambang (IMKT) melakukan audiensi bersama Dinas Energi dan sumber daya mineral Prov. Riau (ESDM Prov. Riau) dengan tema "Sudah memiliki izinkah Galian C di Kecamatan Tambang, Audiensi dihadiri oleh Kabid Batubara ESDM Prov Riau Ismon diondo simtupang beserta staff dan DLH Kabupaten Kampar Irfan dan Delfitri Adi

Menurut Kabid Batubara Kewenangan perizinan pertambangan mineral dan batubara (Minerba)
Izin Galian C yang dulunya ada di Provinsi saat ini telah beralih ke pemerintah pusat. Kebijakan ini termuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Namun, ia juga tidak memungkiri bahwa hal ini tentu berdampak terhadap pengurusan perizinan minerba. Pasalnya, per tanggal 10 Juni 2020 ini di Riau tidak bisa melaksanakan perizinan kembali atau dibekukan sesuai dengan surat Dirjen ESDM,
Yang kemudian Pada hari ini seluruh Galian C di Kabupaten Kampar adalah ilegal kecuali 1 yang berada di Kampar kiri hulu.

kemudian Untuk saat ini seluruh Perizinan Galian C telah di izinkan melalui BKPM Pusat terhitung tanggal 11 Desember 2020.

Kemudian menurut Ketua IMKT Ikhwansyah mendesak agar seluruh pelaku usaha galian C di Kecamatan Tambang untuk dapat mengurus perizinan galian C kembali sesuai dengan perundang-undangan, Jika tidak di indahkan maka kami akan menindak lanjuti kepada pihak berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.