Garap Lahan 6 Hektare, Polres Pelalawan Tangkap Pelaku

No comment 892 views
banner 160x600

riaubertuah.id

PANGKALAN KERINCI, RIAUBERTUAH.ID - Diduga menggarap lahan enam hektare di Taman Nasional Tesso Nilo Kabupaten Pelalawan, Riau, polisi menangkap tokoh masyarakat yang disebut sebagai Batin. Pelaku inisial AA sebagai Batin hitam Sungai Medang menjadikan hutan lindung tersebut sebagai kebun karet pribadi.

"Pelaku AA merupakan tokoh masyarakat, membuka lahan di TNTN seluas enam hektare untuk perkebunan karet. Awalnya dia tidak mengaku itu lahan TNTN, tapi kita punya bukti bahwa kebun karetnya itu berada dalam kawasan TNTN," ujar Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Tedy Ardian kepada merdeka.com, Rabu (14/8).

Tedy menyebutkan, AA ditangkap setelah Reskrim Polres Pelalawan mendapat informasi pembukaan lahan di kawasan konservasi itu dari Balai TNTN, Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Kemudian, Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AA di rumahnya, Desa Kesuma. Saat ini, AA telah ditetapkan sebagai tersangka meski pada awalnya dia tidak mengakui lahan itu merupakan kawasan hutan lindung.

"Pelaku beralasan kebun karet 6 ha yang digarapnya itu tanah ulayat (tanah adat). Namun Balai TNTN memastikan masuk ke kawasan konservasi hutan lindung itu," terang Tedy.

Atas perbuatannya, AA dijerat pasal berlapis Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem.

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaku telah mengantongi data cukong atau perambah lahan Taman Nasional Tesso Nilo yang menguasai lahan di kawasan konservasi itu hingga ribuan hektare.

"Siapa yang punya tiga hektare dan siapa yang punya 3.000 hektare, kita sudah ada petanya, datanya," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya saat kunjungan ke Pelalawan, Selasa kemarin.

Kondisi TNTN yang seharusnya bebas dari kebun-kebun sangat memprihatikan. Kebakaran tersebut sangat tidak mungkin akibat ketidaksengajaan, sebab menurut dia ada kelompok tertentu yang telah membuat zonasi di areal konservasi itu.

Siti berjanji, pihaknya bersama Polri akan mengedepankan tindakan penegakan hukum dalam mengatasi masalah di TNTN. Mereka juga turut melibatkan Pemerintah Provinsi Riau serta kalangan aktivis lingkungan yang memahami benang kusut di TNTN.

"Memang aspek utama adalah penegakan hukum," ujarnya.

Dia mengklaim mendapat dukungan penuh dari Kapolri untuk melakukan tindakan law enforcement di TNTN. "Kemarin sore Pak Kapolri sudah mempertegas tentang langkah penegakan hukum. Konseptualisasi sudah ada. Kita selesaikan bersama aparat dan aktivis lapangan yang memahami wilayah itu," lanjut Siti.

Taman Nasional Tesso Nilo adalah kawasan konservasi, yang salah satunya berfungsi sebagai habitat asli satwa endemik gajah sumatera (elephas maximus sumatranus).

Awalnya, luas TN Tesso Nilo adalah 38.576 hektare (ha) berdasarkan surat keputusan menhut No.255/Menhut-II/2004. Kemudian kawasan konservasi itu diperluas menjadi 83.068 ha dengan memasukkan areal hutan produksi terbatas yang berada di sisinya, berdasarkan SK No.663/Menhut-II/2009. amun, kerusakan yang terjadi di kawasan itu akibat perambahan sudah sangat massif yang mengubah bentang alam hutan menjadi perkebunan kelapa sawit. 

 

(Sumber : Merdeka.com)