IPSPK3-RI, Desak KPK Tetapkan Tersangka Lain pada Korupsi Jalan Duri - Sei Pakning

banner 160x600

riaubertuah.id

Pekanbaru, Riaubertuah.co.id - Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberatas Korupsi, Kolusi Kriminal Ekonomi Republik Indonesia (IPSPK3-RI) menyoroti terkait penanganan KPK terhadap kasus korupsi atas proyek jalan Duri - Sei Pakning yang menyeret bupati non aktif Kabupaten Bengkalis Amril Mukmiin yang telah divonis empat tahun penjara.
 
"Kami mendesak agar KPK juga  menetapkan  Tajul Mudaris dan Ardiansyah sebagai tersangka dalam proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning," katanya.
 
Kami dari  lembaga IPSPK3-RI telah melaporkan Tajul Mudaris, Ardiyansyah dan pimpinan PT CSG ke KPK  dengan nomor laporan No 15lap Ipspk3-Ri /1/2021, tertanggal  29 Januari 2021, tentang desakan untuk memeriksa dan menetapkan Tajul Mudaris, Ardiansyah dan pimpinan PT CSG sebagai tersangka dan tidak berhenti sampai di Amril Mukmiin saja, tambahnya.
 
Tajul Mudaris saat ini menjabat sebagai Pelaksana tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bengkalis sedangkan Ardiansyah menjabat Kadis PUPR Kabupaten Bengkalis. 
 
Pendemo melalui pengeras suara menyampaikan kalau kedua pejabat Bengkalis itu diduga terlibat dalam korupsi proyek Jalan Duri-Sei Pakning. Di proyek ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin sebagai tersangka dan telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan hukuman 6 tahun penjara.
 
Dalam fakta  pengadilan, Tajul dan Ardiansyah mengakui menerima fee dari proyek yang dikerjakan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA). "Sidang di pengadilan Plt Kadis PUPR, Tajul Mudaris menerima fee, juga saksi Ardiansyah selaku PPTK," sebut Ir Ganda Mora, MSi ketum Lembaga Independen Pembawa suara pemberatas Korupsi, Kolusi, Kriminal Ekonomi Republik Indonesia (IPSPK3-RI) kepada awak media, Senin (01/02/21).
 
Dalam tuntutannya lembaga IPSPK3-RI menyampaikan merekomendasikan agar pihak penyidik KPK Menagkap dan menetapkan Tajul.
Mudaris, Ardyansah dan Triono sebagai tersangka  Memeriksa pihak lain yang terlibat dalam perkara korupsi tersebut, seperti Dirut PT Citra Gading Aristama, pengguna anggaran, Konsultan Pelaksana, Ketua PPHP.
 
Lebih lanjut Ganda menyampaikan, penyidikan terhadap proyek tersebut jangan terkesan politik,  atau hanya menetapkan Amril Mukmiin sebagai tersangka, sebab ada beberapa oknum yang terlibat dan mengaku menerima fee dari perusahaan pelaksana dalam fakta persidangan, yaitu Ardiansyah selaku PPTK, Tajul Mudaris sebagai Plt Kadis PUPR, maka kami mendesak agar pihak pihak yang terkait segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, tutupnya.(*)