PEKANBARU -Tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Tersangka baru itu adalah Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar, Surya Darmawan.
Penetapan tersangka baru ini, diumumkan jaksa pada Kamis (27/1/2022), usai melakukan gelar perkara.
Surya Darmawan diketahui menjadi orang yang mengatur pemenang tender. Ia juga diduga menerima sejumlah aliran uang dari pelaksanaan proyek tersebut.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap (Irna) di RSUD Bangkinang.
Baca juga: 4 Kali Mangkir Dipanggil Kejati Riau, Ketua KONI Kampar Surya Darmawan Terancam DPO
"Penyidik telah menetapkan tersangka baru berinisial SD (Surya Darmawan,red). Status yang bersangkutan sudah beralih dari saksi menjadi tersangka," ujar Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Riau, Rizky Rahmatullah.
Dipaparkan Rizky, penyidik sebelumnya telah mengantongi cukup bukti untuk menyematkan status tersangka terhadap Surya Darmawan.
"Penyidik telah menemukan bukti-bukti lain yang mengungkap keterlibatan SD. Kita juga menemukan beberapa bukti keterlibatan langsung dari tersangka untuk melaksanakan pekerjaan bahkan kita juga menemukan ada aliran dana yang diterima tersangka," urai Rizky.
Dalam proses penyidikan, Surya Darmawan pernah satu kali diperiksa sebagai saksi. Setelah itu, dalam beberapa kali pemanggilan kembali oleh jaksa, Surya Darmawan memilih mangkir. Bahkan hingga saat ini tak tahu dimana keberadaannya.
"Syukurnya yang bersangkutan pernah hadir sebagai saksi saat proses penyidikan. Itu salah satu alasan juga penyidik berani menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," beber Kasidik Kejati Riau.
Dibeberkan Rizky, Surya Darmawan diduga berperan sebagai pihak yang mengatur pemenang tender.
"Perannya kita duga sebagai yang mengatur proyek sehingga PT Gemilang Utama Allen ditetapkan sebagai pemenang. Kemudian kita juga menemukan beberapa bukti keterlibatan langsung dari tersangka untuk melaksanakan pekerjaan. Bahkan kita juga sudah menemukan ada aliran-aliran dana oleh tersangka," beber Rizky.
Atas perbuatannya, Surya Darmawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan telah adanya penetapan tersangka ini, lanjut Rizky, tim penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan terhadap Surya Darmawan. Dimana dia akan diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.
"Kami akan memanggil lagi yang bersangkutan sebagai tersangka. Nanti kita lihat perkembangannya. Kalau nanti tetap tidak kooperatif seperti saat menyandang status sebagai saksi, nanti penyidik akan sampaikan lagi ke kawan-kawan media apa tindakan selanjutnya," tegas Rizky.
Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor : PRINT-03/L.4/Fd.1/01/2021. Surat itu ditandatangani pada 22 Januari 2021 oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau kala itu, Mia Amiati.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.
Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.
Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
(Sumber : Tribunpekanbaru.com)